![]() |
| "A" diduga pemilik Mobil Colt Diesel Sedot BBM Solar Subsidi secara berulang, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (18/05/2024). |
Terpantau awak media saat sedang lintas depan SPBU BK, terlihat 4 unit Mobil Colt Diesel Canter warna kuning berantrian panjang isi BBM Solar Subsidi di pulau 2 pompa solar subsidi terlihat janggal dengan isi BBM Solar Subsidi durasi amat lama di Wilayah Hukum Polres Pelalawan.
Narasumber enggan disebut nama, "Bg Mobil Colt Canter itu memang sering datang keluar masuk ke SPBU ini bg. Mobil itu kalau gak salah langsir minyak milik Asno bg, Mobil itu kalau isi Solar lama sekali sekira 15 sampai 20 menit bg nanti berulang masuk lagi ambil antrian," ungkapnya.
Aktivitas diduga ilegal langsir BBM Solar dilakukan dengan gunakan 4 unit Mobil Colt Diesel. 2 unit Mobil gunakan terpal dan 2 unit lagi tidak dilakukan untuk pengelabuan agar dikira seperti Mobil biasa. Diduga 2 unit pakai terpal dan 2 unit lagi bawa baby tank dan atau tangki modifikasi aktivitas ilegal isi BBM Solar Subsidi dengan durasi lama dan secara berulang agar berjalan lancar.
4 unit Mobil Colt Diesel isi BBM Solar Subsidi secara berulang dengan durasi lama kuat dugaan berindikasi penyalahgunaan BBM Subsidi. Sebabnya buat kelangkaan BBM Solar Subsidi bagi masyarakat konsumen pengguna disamping kemungkinan sebabkan inflasi harga barang atau jasa berefek juga rugikan negara dari sisi pajak.
Polres Pelalawan diminta tindak tegas tangkap Asno diduga Mafia Besar ilegal aktivitas Sedot Solar Subsidi dalam jumlah Besar gunakan Mobil Colt Diesel secara berulang di SPBU 14.283.6109 Pangkalan kerinci agar BBM Solar Subsidi tidak langkah dan jadi tepat sasaran kepada konsumen pengguna.
Jelas aturannya UU NO 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tim



Social Header