![]() |
| Aktivitas Galian C, Kelurahan Rawang 4, Kec. Bandar Petalangan, Kab. Pelalawan, Riau, Selasa (20/02/2024). |
RIAU, SENTRALNEWS.NET - Terpantau awak media aktivitas galian C di bandar petalangan diduga kangkangi undang-undang serta hukum bebas beroperasi, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata. Aktivitas diduga ilegal ini terjadi tepatnya di Kelurahan Rawang 4 (empat), Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (20/02/2024).
Awak media menerima informasi dari narasumber enggan disebut namanya mengatakan yang punya tanah galian C ini milik Haji Mukhtar berkediaman di Kelurahan Bandar Petalangan, dan kordinator lapangan adalah Maryanto atau disapa Yetno alias CuCu sedangkan kordinator keamanan alat berat oleh Babinsa Koramil Muklis Sembiring, aktivitas galian C ini sudah berjalan selama 3 minggu ini Pak", ucapnya.
Dikonfirmasi awak media Maryanto korlap alias Cucu lewat sambungan telpon namun tidak diangkat kemudian awak media konfirmasi melalui sambungan pesan "Itu milik siapa ya pak galian C di Bandar Petalangan di Kelurahan Rawang 4 (Empat) Kec. Bandar Petalangan dan apakah sudah ada perizinannya pak?" namun juga tidak ada balasan sampai berita ini di terbitkan.
Awak media berusaha mencari tau kemana tanah timbun atau uruk dibawa oleh mobil dump truck itu dengan mengikuti mobil, dan faktanya mobil dump truck itu membawa tanah tersebut ke 2 (dua) tempat lokasi yang berbeda dimana tempat pertama di bawa ke bangunan ruko di jalan lintas timur kecamatan bandar petalangan terletak tidak jauh dari SPBU Lubuk Terap dan tempat kedua terletak di bangunan ruko dekat dengan simpang rawang 4 (empat).
Dikonfirmasi Lurah Rawang 4 (Empat) Joko, "Apakah Pak Lurah mengetahui aktivitas galian C di wilayah hukum bapak?"
Apakah tanggapan Pak Lurah terkait adanya aktivitas galian C, pengangkutan tanah timbun atau urug di wilayah hukum bapak?
Jawabannya, "Mohon maaf sebelumnya sy tak mengetahui"
"Berarti Pak Lurah sama sekali tidak mengetahui ya pak?"
Jawabannya "Betul" dengan mantion maaf", ucapnya.
"Oke Pak, berarti saat ini Pak lurah tahu terkait hal informasi galian C di wilayah hukum bapak dari awak media saat awak media konfirmasi saat ini, terkait galian C beraktivitas di wilayah hukum bapak dan Pak lurah sendiri tidak mengetahui nya sama sekali, Apa tanggapan Pak Lurah terkait itu Pak?
Akan tetapi tidak ada jawaban.
Awak media menilai dan menduga aktivitas galian C di bandar petalangan adalah ilegal atau perbuatan melawan hukum serta kangkangi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diminta kepada pihak terkait Pemerintah dan Kapolres Pelalawan dan unsur jajaran, agar tegas menindaklanjuti diduga aktivitas galian C ilegal tersebut, agar tidak ada aktivitas pengusaha yang diduga tidak berizin dan merusak lingkungan atau melanggar aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
(Tim)



Social Header