![]() |
| Diduga milik Oknum Polisi DC, Aktivitas Galian C Tanah Timbun Bebas Beroperasi di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan, Sabtu (25/05/2024). |
Terpantau di lokasi aktivitas Galian C terdapat 1 unit Excavator dan beberapa Colt Diesel Dum Truk keluar masuk angkut tanah timbun. terlihat 1 unit Excavator melakukan keruk tanah dan diangkut ke bak mobil Colt Diesel. terlihat beberapa Mobil Colt Diesel sedang dalam posisi angkut tanah.
Masyarakat enggan disebut nama "Galian tanah timbun ini membuat lingkungan dimasyarakat terganggu bg seperti tercecer tanah timbun seperti dijalanan Aspal dan bila hujan jalan Aspal berlumur lumpur tanah timbun bg dan kalau panas hari jadi kubangan debu berterbangan. Masyarakat juga kuatir dampak kerusakan lingkungan akibat galian C seperti longsor, banjir atau panasnya lingkungan sekitar" tuturnya.
Dikonfirmasi Kapolsek Pangkalan Lesung Aipda Tinambunan, via pesan Whatsapp Sabtu (25/05) terkait aktivitas Galian C,"Ok kita cek dulu, Nanti saya Infokan bg", Ucapnya.
Gak berlangsung lama oknum polisi diduga Intel David Chaniago menghubungi awak media melalui sambungan panggilan suara di Whatsapp (25/05), "Halo bg sy td diinstruksikan Kapolsek untuk hubungi bg. Galian C itu punya saya bg. Galian C beraktivitas sejak saya gk punya duit bg, senin kita saja jumpa ya bg," Tandasnya.
Disisi lain efek aktivitas Galian C atau tanah timbun dengan kerukan tanah memungkinkan menjadi cekungan skala besar akibat galian Excavator.
Anehnya atas jawaban konfirmasi awak media terkait aktivitas Galian C seorang oknum polisi mengatakan bahwa usaha aktivitas Galian C itu adalah miliknya dengan alasan tak punya duit. Tanah timbun itu diduga dikomersilkan atau dijual untuk mendapatkan untung besar dari aktivitas Galian C tersebut. Disamping itu dugaan berakibat merusak lingkungan juga rugikan pemerintah daerah dari sisi pajak sebagai penerimaan daerah bagi pemerintah daerah.
Aktivitas marak Galian C di Pangkalan Lesung kuat dugaan tidak kantongi izin atau ilegal tanpa ada izin IUP, AMDAL dan Izin Pengangkutan atau Penjualan. Fakta aktivitas Galian C di lapangan sangat gamblang di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung. Sementara APH terkesan pembiaran bahkan justru mengaku aktivitas Galian C itu milik oknum polisi seolah aktivitas diduga ilegal itu kebal hukum atau tak tersentuh hukum.
"APH harusnya menertibkan, mengayomi, menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat demi bangsa dan negara dengan program presisi, akan tetapi malah sebaliknya malah mendukung dugaan usaha dan aktivitas yang kiranya dapat merusak lingkungan dimana akibatnya dapat dirasakan oleh masyarakat setempat dan pemerintah demi mendapatkan duit semata," ujar masyarakat tidak mau disebut namanya.
Kapoda Riau diminta tegas tindak marak aktivitas Galian C di Wilayah Kapolsek Pangkalan Lesung diduga ilegal agar tidak terjadi kerusakan lingkungan di tengah masyarakat Pangkalan Lesung dan potensi dampak lingkungan lainnya.
Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
(Tim)



Social Header