Menurut salah seorang masyarakat setempat enggan disebut nama mengatakan bahwa masyarakat resah dan kuatir dampak buruk dengan adanya warung remang-remang berkedok warung rumah jadi tempat prostitusi terselubung di seberang jalan lintas timur di tidak jauh dari pemukiman warga setempat dalam area kebun sawit Desa Pesaguan. Sebab penasaran awak media telusuri di lapangan ternyata dugaan tesebut benar bahwa tampak adanya aktivitas warung remang-remang yang didatangi pengunjung seperti laki-laki gunakan sepeda motor bahkan gunakan mobil.
Narasumber enggan disebut nama "Warung remang-remang jadi tempat prostitusi terselubung ini membuat kuatir dan resah masyarakat sekitar bg, ini bulan Ramadhan atau bulan puasa malah membuka aktivitas perbuatan sangat dilarang itu bg, ini bisa membuat pengaruh buruk terhadap lingkungan sekitar merusak moral dan ekonomi masyarakat sekitar sehingga menjadi penyakit sosial di tengah masyarakat bg," Ucapnya.
Lebih lanjut " Warung Remang-remang berkedok warung rumah itu tidak saja menjual minum atau makanan tapi menyediakan wanita sebagai hiburan bagi laki-laki hidung belang. Wanita hiburan tarif jasa bervariasi dengan usia belasan tahun sampai puluhan tahun," ujarnya.
Awak media menduga aktivitas warung remang-remang jadi tempat prostitusi terselubung sengaja di buat oleh para pelaku usaha terlarang atau dikenal istilah bisnis lendir untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan yang relatif besar. Dugaan warung remang-remang atau dikenal sebutan lokalisasi, didukung dengan tersedia dan masuknya penyaluran listrik. Selain itu juga diduga aktivitas tersebut sudah dibeking oleh pihak sebagai jasa keamanan agar kegiatan usaha terlarang itu tetap aman dan berjalan lancar. Sampai saat ini awak media belum menerima informasi siapa pihak dari pemilik warung remang-remang dan pemilik kebun sawit tersebut. Selain itu belum diketahui pasti dari mana asal wanita dan usia wanita yang bekerja ditempat warung remang-remang.
Warung remang-remang berkedok warung rumah beraktivitas diduga kuat membuat resah masyarakat sekitar sebab perbuatan itu sangat dilarang oleh norma hukum yang ada dan norma adab dan kebudayaan masyarakat setempat dinegeri bertuah serta beradat ini, sehingga jika dibiarkan akan jadi penyakit sosial di masyarakat. Adanya aktivitas warung remang-remang di wilayah hukum Kapolsek Pangkalan Lesung diduga APH terkesan cuek atau pembiaran sebab aktivitas ini beroperasi meskipun di bulan puasa dan terkesan tidak menghormati keyakinan ditengah umat muslim beribadah di bulan puasa.
Di pihak lain masyarakat setempat "Warung remang-remang prostitusi terselubung tersebut itu jangan dibiarkan, dan mengundang pertanyaan mengapa pihak camat dan pemerintah desa tidak segera menutup aktivitas terlarang itu dan tidak sampai disitu tapi juga memastikan dan melakukan pencegahan terhadap aktivitas tersebut agar aktivitas terlarang itu tidak ada dan muncul kembali ditengah masyarakat dengan motif yang baru sehingga segera harus mengambil langkah tegas agar kegiatan terlarang itu tidak semakin merajalela," Pungkasnya.
Diminta Kapolres Pelalawan dan Jajaran Tegas Tindak Warung remang-remang atau lokalisasi tidak jauh dari pemukiman warga area kebun sawit di Desa Pesaguan diduga kuat tempat Prostitusi Terselubung dengan harapan agar tidak ada prostitusi terselubung merajala yang memberikan pengaruh buruk di lingkungan masyarakat sekitar serta membuat masyarakat resah dan kuatir.
Aturan sudah jelas dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") Pasal 296 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diacam dengan Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Konfirmasi kepada Kapolsek Pangkalan Lesung "awal puasa kemaren sdh kami laksanakan himbauan dengan pak camat untuk tdk buka bulan puasa" tukasnya.
Tim



Social Header