![]() |
| warung remang-remang dibuat di kos diduga terdapat anak dibawah umur, di Desa Dusun Tua, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan, Minggu (15/09/2024) |
PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET - Kafe karoke dan warung remang-remang diduga tempat prostitusi bahkan jual minuman keras (miras) penjaga dikunjungi pemuda dan pria dewasa sebut penjaga kafe sudah izin polsek. Pekerja berkisar usia 21 sampai 23 tahun bahkan diduga usia dibawah umur 15 dan 16 tahun. Fenomena tepatnya terjadi di seberang jalan perumahan kontrakan Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Minggu (15/09/2024).
Awak media menerima informasi dari warga setempat bahwa merasa resah dengan adanya aktivitas tempat kafe karoke dan warung remang-remang di sekitar lingkungannya sebab adanya pekerja wanita usia dibawah umur dan layani para tamu pria bahkan banyak pria mabuk sepulang dari tempat itu.
Diinvestigasi awak media diduga tempat maksiat tersebut ternyata benar adanya. Terlihat pengunjung yang datang gunakan sepeda motor bahkan mobil ke kafe dan warung remang -remang dibuat dirumah kontrakan.
Tesorot wanita usia muda pakaian seksi yang bekerja di kafe dan warung remang-remang itu bahkan pengunjungnya pria keluar masuk kafe karoke bahkan ada yang pesan minuman keras (miras) dan menyediakan minuman keras.
Narasumber enggan disebut namanya, "tempat kafe itu ada warung remang-remang pekerja wanitanya ada usia ada 15 dan 16 tahun," ujarnya.
Anehnya tambahnya, "pernah mobil polsek patroli datang kemari tapi tetap saja tempat tersebut aktivitas dan heran melihatnya," tuturnya.
Dikonfirmasi penjaga kafe sebut saja namanya mawar sebab tidak sebutkan nama mengatakan bahwa kafe tersebut baru 2 (dua) bulan berjalan. pekerja wanita semua ada 6 (enam) orang. Buka kafenya sampai malam batas jam 02.00 atau jam 03.00 wib. Disini job sepi sebab masyarakat komplain terkait suara keras kalau malam dan kalau polisi datang enak masalah menghadapinya disini kerana polisi sudah tau dan sudah izin dengan polsek. Ditanya usia dugaan berkilah dengan alasan wanita pekerja usianya 23, 21 dan 20. Pemilik kafenya bunda sembiring sekarang tinggal dimedan," ucapnya.
Lebih lanjut tambahnya, "jenis minuman disediakan Bir Bintang sepasang 150 ribu, Anggur Merah, Alexis Anggur hijau, dihitung setelah sudah selesai," pungkasnya.
Di sisi lain pada saat yang sama terlihat ada pemuda tidak kenakan baju yang membuka pintu kos warung remang-remang bersama wanita usia muda yang kenakan pakaian seksi kemudian kembali menutup pintu kos warung remang-remang itu.
Selain itu terlihat berkumpul para wanita usia muda pakaian seksi diduga bahkan usia dibawah umur sambil menunggu tamunya.
Kapolsek Pangkalan Lesung dikonfirmasi, Minggu (15/09/2024) terkait izin kafe karoke dan warung remang-remang, namun blm dpt info dr masyarakat terkait ada tmpt ini, nanti kami akan cek bersama upika kecamatan. Pemiliknya siapa namanya?. Polsek tdk pernah mengizinkan hal demikian, tandasnya"
Kapolres Pelalawan dikonfirmasi, Minggu (15/09/2024) terkait izin kafe karoke dan warung remang-remang, Pemda yg harus tertibkan kafe remang2 tsb. polisi sebagai pendamping kegiatan tsb agar aman dan lancar," Ucapnya.
Aktivitas cafe karoke dan warung remang-remang diduga tempat prostitusi atau tempat maksiat bahkan pekerja wanita usia dibawah umur jika didiamkan saja maka bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan selain itu juga bertentangan dengan nilai etika dan moral serta dapat berdampak buruk terhadap masyarakat serta dinilai perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dalam Pasal 422 bahwa Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Selain itu jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(TIM)



Social Header