Breaking News

Miris!! Oknum Pengacara AS Diduga Berupaya Melindungi Kegiatan Ilegal Loging


PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET - Tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara AS di Kabupaten Pelalawan terkesan berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya. Dimana AS membuat berita dengan membangun narasi narasi yang menyudutkan wartawan yang telah membantu tugas aparat penegak hukum dalam menggagalkan dugaan kegiatan ilegal loging di Pelalawan.

Demikian disampaikan oleh Sonaatulo Halawa kepada awak media Jumat (21/3/2024) saat dimintai tanggapannya atas pemberitaan dirinya oleh beberapa media online. Sangat disayangkan seorang advokad berpendidikan magister hukum yang merangkap profesi sebagai seorang wartawan, membuat berita dengan judul “Oknum Wartawan Peras Masyarakat 10 Juta Rupiah” dengan bahasa menuduh tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Dikatakan Sona, narasi yang dibangun oleh AS dalam pemberitaan tersebut, sangat jelas berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya. Sebab persoalan yang sebenarnya terjadi adalah, warga mengamankan satu unit mobil Colt Diesel bermuatan kayu diduga ilegal loging di KM 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau Selasa (19/3/2024) dini hari.

Akan tetapi AS menyatakan bahwa yang mengamankan mobil kayu tersebut bukan warga. Memprihatinkan sekali seorang pengacara tidak memahami arti warga. Meskipun berprofesi sebagai wartawan namun saya seorang warga Kabupaten Pelalawan yang sah, KTP saya dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan. Pernyataan AS tersebut dalam pemberitaan media online riaubangkit.com terkesan karena dorongan emosinya.

Lalu AS juga menyatakan masyarakat resah atas tindakan mengamankan mobil pengangkut ilegal, sejauh ini kita melihat banyak masyarakat jutru senang melihat aksi wartawan yang mencoba membantu memberantas aktifitas ilegal, terkecuali para mafia dan AS sendiri yang mungkin dia ada kepentingan pada kegiatan ilegal tersebut, papar Sona.

Sona melanjutkan, mobil kayu tersebut sempat digiring ke Mapolres Pelalawan namun dihadang oleh oknum TNI M. dan kunci kontak dirampasnya. Kemudian sudah dilaporkan ke Mapolres Polres Pelalawan saat itu sampai dua orang penyidik sudah mengecek langsung mobil kayu diduga ilegal loging tersebut, tukasnya.

Diterangkan Sona, ketika  mobil kayu tersebut dibuntuti dari Kemang menuju Pangkalan Kerinci, mobil kayu olahan jenis papan sebanyak kurang lebih 8 kubik itu berhenti sendiri tanpa disuruh oleh rekan-rekan wartawan. Setelah berhenti baru dilakukan konfirmasi. Mengetahui tidak membawa dokumen yang lengkap, lalu mobil kayu tersebut diamankan oleh rekan-rekan. Tindakan mengamankan demikian merupakan amanah Undang Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan juga sebagai respon dan keprihatinan kita atas maraknya perusakan hutan di Riau khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan, ucapnya lagi.

Lanjut Sona, sangat disayangkan sikap pengacara AS yang menganggap tindakan wartawan mengamankan kayu diduga hasil perambahan hutan tersebut seolah olah salah. AS menuding wartawan memeras, tanpa dijelaskan siapa yang diperas, sementara pemilik kayu dan supir mobil tersebut tidak ada bertemu dengan kita saat itu. Lebih sadisnya lagi bahasa AS menyebut wartawan bodrek,wartawan abal-abal, bahkan menuding sebagai preman.

Dikatakan Sona, jika benar telah terjadi tindak pidana pemerasan seperti yang dituduhkan oleh AS kepada oknum wartawan, tidak mesti hanya berkoar koar di media. AS seorang pengacara yang paham hukum, harusnya dia arahkan korban untuk melapor kepada pihak berwajib. Sehingga tindakan AS tidak terkesan hanya menyebar fitnah dan mengaburkan fakta, ujar Sona menyesalkan sikap oknum pengacara tersebut.

Kita berharap kepada AS yang juga sebagai seorang wartawan, belajar profesional dalam membuat berita. Seyogianya seorang wartawan paham akan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Buatlah berita dengan selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah. Lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait agar berita itu berimbang dan tidak tendensius sebagaimana amanah undang undang pers tersebut, dan buatlah berita berdasarkan narasumber yang jelas sehingga berita disajikan dengan terpenuhi unsur 5W + 1H, imbuhnya menyarankan.

Dikonfirmasi AS, "Terkait kayu diolah jenis papan dibawa Mobil Colt Diesel diduga sebanyak 8 kubik dari kerumutan pada tanggal (19/03/2024) berhenti sendiri di KM 83 di Desa Kemang, Pangkalan Kuras. Apakah benar pangawal kayu bernama Masril TNI teman Pak Apul dan Pak Apul membantu serta melindungi kegiatan. Mengangkut kayu tersebut?", tanya media.

AS, "abg dari media mana", jawabnya. Sedangkan awak media telah memperkenalkan diri lebih dulu saat lakukan konfirmasi, yakni sentralnews.

"Apakah benar pak apul membantu Masril TNI Pengawal kayu dan melindungi Kayu diolah jenis papan sebanyak 8 kubik itu dari kerumutan tanpa ada dokumen angkutan atau legalitas pengangkutan hasil hutan ?", Tanya awak media. 

AS "Tidak benar", jawabnya.

"Seperti itu pak ya, tapi berdasarkan bukti didukung rekaman video terlihat bahwa pak apul menyatakan sebagai pengacara dan minta bantu kepada salah satu masyarakat yg ada ditempat agar teman pak apul aman dan apakah pak apul ada surat kuasa hukum dari teman bapak masril TNI tersebut ?",  tanya awak media.

AS,  "Mana videonya, dari kemarin saya minta buka vidio nya, supaya tidak menjadi fitnah", Cetusnya.

AS, "Sy tidak ada kuasa pak, sy datang kesana sebagai teman krn katanya dimintai uang 20 jt uang kawan sy itu ada 5 jt", ucapnya.

"Mohon maaf Pak bukti video tidak bisa ditunjukkan sebab hak dokumen narasumber", jawab awak media.

Apakah ada bukti terkait hal itu? Tanya awak media Terkait dimintai uang 20 jt.

AS, "bukti nanti di PN", jawabnya.

"Terkait pernyataan pak apul, pak Apul sebagai teman pengawal kayu olahan jenis papan dari kerumutan dalam hal ini berarti sebagai teman diduga untuk membantu mobil bawa kayu tsb, kemudian pernyataan bapak teman bapak dimintai uang 20 jt apakah ada buktinya pak apul?", tanya awak media. AS, "Awalnya saya tidak tau klo dia main kayu, dia hanya cerita kalau ada masalahnya dgn wartawan dan wartawan minta uang, tolong abv jgn simpulkan sendiri" Tutupnya.

Awak media menduga kuat dan menilai bahwa AS tidak ada membantah Terkait bukti pernyataan temannya inisial bahwa M TNI pengawal kayu olahan jenis papan menuding dimintai uang 20 juta oleh wartawan, bahkan justru didukung dalam bukti video M, ia mengakui bahwa memang tidak ada bukti menyatakan sebagaimana tuduhannya kepada wartawan yang di adukan kepada AS seorang pengacara, kemudian ketika ditanyakan kepada M mengapa menyatakan tuduhan seperti itu, alhasil M tidak bisa menjawab dan terdiam. Diduga kuat gambaran bukti fakta ini jelas menunjukkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah dengan motif tujuan untuk menghindar dan lolos dari kesalahan ilegal logging. 

Tim

© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS