![]() |
Kurir penyalur rokok ilegal gunakan sepeda motor No Plat 3467 II di Desa Tani, Kec. Bunut (21/08/2024). |
Tersorot awak media saat beli minyak diwarung dan terlihat kurir gunakan kendaraan sepeda motor honda No Plat BM 3467 II dan bawa keranjang dua kantong dan Box Gabus berkedok berjual keliling mengeluarkan secara terang-terangan Rokok Ilegal tanpa pita cukai resmi untuk dijual ke warung.
Hamsah Rambe mengaku kurir dikonfirmasi, Rabu (21/08) terkait rokok ilegal, "rokok ini dari sorek bang, ini rokok sudah dikordinasi ke polres bang oleh yang punya. Almukhlis Sembiring TNI koramil yang mengamankan bang. Gudangnya ini disorek bang. Yang punya barang ini inisial "MY", rumahnya di lubuk terap kedalamnya bang," ungkapnya.
Sambungnya lagi diduga ia berkilah sebut bawa rokok ilegal sejumlah 80 slop didalam 2 (dua) kantong keranjang dan 1 (satu) Box Gabus terdiri dari rokok Hmind, Hima, Aora Hitam dan Biru, Bintang, Astra dsb padahal jika dihitung rokok itu lebih dari 80 slop. Ia sebut aktivitas jual eceran ke warung seminggu 5 kali, ucapnya.
Inisal "MY" Pemilik Rokok dan Gudang Penyimpanan dikonfirmasi terkait rokok ilegal, mengatakan telepon sembiring sebab sembiring yang tahu soal rokok ilegal itu dan terkesan mengelak.
Almukhlis Sembiring TNI, Rabu (21/08) dari koramil sorek dikonfirmasi mengakui bahwa barang rokok ilegal miliknya dan ia tidak bisa turun sebab lagi berada di lipat kain dengan alasan mengikuti upacara, namun pada saat ditanya terkait adanya kordinasi dengan polres ia tidak memberikan jawaban.
Polres Pelalawan dikonfirmasi, Rabu (21/08) terkait adanya kordinasi barang rokok ilegal itu menyatakan bahwa tidak pernah ada pengaman atau pemilik Bos rokok ilegal kordinasi dengan pihak polres.
Kemudian Polres Pelalawan menginformasikan bahwa Polsek bunut akan turun dan mengamankan rokok ilegal itu namun terlihat kurir seperti sudah diinformasikan dan panik sehingga bergegas pergi kabur membawa sepeda motornya.
Selaras dari itu tak berlangsung lama Polsek Bunut turun ke lapangan namun kurir rokok ilegal sudah tidak ada ditempat dan mengetahui informasi pelaku kabur ke arah dalam dan tidak diteruskan pengamanan sebab pelaku kabur diduga dari jalan alternatif atau pulang pada waktu malam hari agar tidak diketahui.
Kurir rokok tanpa pita cukai resmi atau ilegal di pasarkan atau disalurkan ke warung-warung jelas merugikan aset negara dari sisi cukai atau pendapatan negara. Disisi lain oknum TNI dan diduga Mantan Oknum TNI melakukan pengamanan dan pemilik barang rokok ilegal yang digudangkan jelas tindakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu penyaluran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi membuat persaingan usaha dipasar tidak sehat dimana rokok ilegal harganya lebih murah dibandingkan rokok legal resmi yang dilekatkan pita cukai sehingga permintaan terhadap rokok ilegal semakin tinggi.
Jelas aturannya UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam Pasal 56, Barangsiapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Di samping itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kegiatan bisnis (begitu juga dengan politik) menjadi kegiatan yang ilegal bagi TNI. Larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis diatur dalam pasal 39 ayat (3), dimana disebutkan seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis).
Selain larangan berbisnis bagi TNI, larangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pada pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam Bisnis.
(TIM)
Social Header