Masyarakat setempat enggan disebut nama menyampaikan pada media, "Galian C ini sibuk sekali sebab melakukan pengerukkan tanah untuk keperluannya tapi tidak menimbang dampak terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat setempat dan apakah bisa dipulihkan kembali lingkungan jika nantinya berdampak, kemudian lagi pak Mobil Dum Truk beraktivitas membuat aktivitas di jalan lintas umum ini jadi agak terganggu dan para pengendara agak lama melintas pak sebab Mobil lalu lalang keluar masuk dan selain itu yang jadi penyakit debunya itu pak di jalan bertebaran diudara sehingga pengendara terkena debunya, apa gak buat jadi penyakit pak", ucapnya.
Dikonfirmasi tim media, Mandra diduga sebagai pemilik usaha tersebut berkilah dan mengatakan itu proses perataan tanah. "Dan tanahnya untuk masjid, terus kalau untuk galian C, itu kriterianya bagaimana ?" Ujarnya, Sabtu (16/3).
Saat diperlihatkan bukti di lokasi galian C diduga ilegal lengkap dengan alat berat yang sedang beroperasi memuat tanah galian ke dalam Colt Diesel, ia terkesan menghina tim media dengan istilah 'Uang Rokok'.
"Udah gini aja, to the point aja, sampean mau uang rokok enggak ?" tawar Mandra, yang disesalkan tim media.
Tim media menyesalkan dugaan penghinaan verbal yang dilakukan oleh MD. Dengan tegas, meminta aparat Polres Pelalawan untuk menindak dan menutup usaha diduga ilegal tersebut, agar tidak ada lagi pengusaha yang beraktivitas tanpa izin dan merusak lingkungan.
Padahal dilangsir dari POSPUBLIK. COM menurut Ketua Umum LPPHI Riau, Popy Ariska, SH.,MH, menyatakan bahwa jika gencar diberitakan di Media, pihak yang berwenang cuek maka seperti ada pembiaran. Sebenarnya sudah dapat di selidiki kebenaran nya dan jika terbukti dapat ditangkap walaupun tidak ada delik aduan laporan," tegas Popy.
Lebih lanjut Popy, dapat disebutkan bahwa pertambangan Galian C tanpa izin ini melanggar peraturan yang ada, bukan pelaku galian C, tapi juga para penadah dari Galian C tanpa izin tersebut akan dapat sanksi tegas atas tindakan tersebut.
Awak media menilai dan menduga aktivitas Galian C Tanah Timbun dan lalu lalang Dum Truk bebas operasi tanpa memerhatikan dampak lingkungan maupun rambu-rambu K3 aktivitas menunjukkan ilegal dan APH terkesan pembiaran. Disisi lain diduga implikasi dari pada aktivitas galian C itu jelas berdampak pada kerusakan lingkungan.
APH diminta tegas tindak aktivitas Galian diduga aktivitas ilegal Beroperasi Bebas agar tidak ada diduga pelaku galian C ilegal perusak lingkungan yang berdampak dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Tegas dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dipasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atu izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(Tim)



Social Header