Breaking News

Kangkangi UU Migas, SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren Tenayan Raya Diduga Aktivitas Ilegal Layani Mobil Mafia Langsir BBM Solar Subsidi

SPBU 13.282.621 Layani Mobil isi BBM Solar Subsidi durasi lama dan berulang di Jalan Pesantren Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. (SENTRALNEWS.NET/KS)
PEKANBARU, SENTRALNEWS.NET - SPBU 13.282.621 diduga aktivitas ilegal layani Mobil Mafia langsir BBM Solar Subsidi. Mobil terlihat ngantri terdiri dari Colt Diesel Dum Truk, Colt L300 Pickup, Colt L300 bertutup terpal, Inova dan Panther. Mobil diduga langsir BBM Solar Subsidi dengan cara berulang. Aktivitas langsir BBM Solar Subsidi tepatnya di Jalan Pesantren, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Riau, Kota Pekanbaru, Jum'at (26/04/2024). 

Terpantau awak media SPBU diduga aktivitas ilegal layani Pengisian BBM Solar Subsidi kepada tiap unit Mobil Mafia Langsir dengan durasi lama. Aktivitas dilakukan pada tengah larut malam hari pukul 02.09 wib dengan cara antri di pulau pompa Biosolar 2 disisi kanan dan kiri pompa. 


Saat terpantau diawal terlihat di SPBU Mobil sudah antri baris di di Pulau 2 Pompa Biosolar Subsidi disisi kanan dan kiri terlihat Mobil Panther, Mobil Dum Truk, Colt Diesel L300 Pickup, Colt Diesel L300 Berterpal dan Inova Hitam. Disisi kiri Pulau 2 Pompa Biosolar terlihat 2 unit Mobil Colt Diesel Dum Truk antri isi BBM Solar Subsidi dimana 1 unit Mobil Colt Diesel sudah masuk ke Pompa Solar pukul 02.09 wib mengisi BBM Solar subsidi sementara 1 unit Mobil Colt Diesel nya sedang antri. 


Lebih lanjut Mobil Colt Diesel Dum Truk pertama
melakukan pengisian BBM Solar Subsidi dengan durasi 17 menit di mulai pukul 02.09 wib sampai pukul 02.26 wib secara berulang dengan cara antri ke belakang kemudian disusul Colt Diesel Dum Truk ke dua mengisi Solar Subsidi dengan durasi 3 menit batas durasi video dan masih belum selesai lakukan pengisian Solar Subsidi lalu dibelakang Mobil Inova hitam sedang antri. 


Disisi lain pada saat yang sama di sisi kanan Pompa Biosolar terpantau isi BBM Biosolar seperti Mobil Inova Hitam dengan durasi 17 menit dimulai pukul 02.09 wib sampai pukul 02.26 wib secara berulang dengan cara antri ke belakang Mobil Dum Truk di sisi kanan Pompa Biosolar. 

Selain itu pada saat yang sama masih di pulau 2 sisi kanan Pompa Biosolar Subsidi terlihat Mobil Colt Diesel L300 tertutup Terpal sedang mengisi BBM Solar Subsidi dengan durasi lama dari pukul 02.26 wib sampai 02.36 wib bukti video bahkan belum selesai isi BBM Solar Subsidi. Disisi lain rombongan mobil lainnya juga langsir solar subsidi sedang antri. 

Narasumber enggan disebut nama "Agus sebagai Manager SPBU Jalan Pesantren dan dia pihak pengelola SPBU bg "katanya.

SPBU 13.282.621 diduga aktivitas ilegal layani Mobil Mafia Langsir BBM Solar Subsidi sudah kerja sama dengan Mafia Minyak dengan motif tujuan dapatkan keuntungan besar dengan cara BBM Solar Subsidi dijual kembali dengan harga berlipat ganda kepada Agen minyak ritelan maupun perusahaan. Aktivitas SPBU 13.282.621 itu diduga kuat penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dari Pemerintah dan Kangkangi UU 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

BPH Migas, Pertamina dan Polda Riau diminta Tegas tindak SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dan Pelaku Diduga kuat layani Mobil Mafia Langsir sedot BBM Solar Subsidi Secara Berulang agar BBM Solar Subsidi tidak langkah serta terjadi Inflasi harga di masyarakat dan merugikan Negara atau APBN sehingga Harga stabil dan Penyaluran BBM Solar Subsidi ke Konsumen Pengguna tepat sasaran. 

Dikonfirmasi Agus pengelola SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren, Tenayan Raya masih dalam diupayakan. 

Jelas aturannya berdasarkan UU NO 6 Tahun 2023 ; Pasal 5, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim
© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS