![]() |
| SPBU 13.282.621 Layani isi solar subsidi ke Mobil dalam durasi lama secara berulang, Jl. Pesantren, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (23/04/2024). |
PEKANBARU, SENTRALNEWS.NET - SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren di duga bebas layani Mafia Minyak sedot Solar Subsidi gunakan mobil dalam jumlah besar. Aktivitas ini tepatnya terjadi dalam wilayah SPBU di Jalan Pesantren, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (23/04/2024).
SPBU 13.282.621 diduga layani Mafia Minyak sedot Solar Subsidi gunakan Mobil. Terlihat di lokasi SPBU mobil berbaris antri di pulau 2 pompa solar di jalur sisi kanan dan sisi kiri diduga dengan modus isi minyak di tangki sementara motif aslinya menyedot BBM Biosolar.
Aktivitas tersebut dilakukan kondisi tengah larut malam sampai subuh pagi hari. Terlihat pihak SPBU layani isi Solar dimana jalur sisi kiri untuk Mobil Dum Truk dan sisi kanannya untuk Mobil jenis pribadi seperti Pickup L300 berterpal, Panther dan posisi bisa bebas. Disisi kiri salah satu Mobil jenis Dum Truk Colt Diesel isi BBM Solar Subsidi dalam durasi lama disisi lain dimana pada tiap 1 unit Mobil isi solar dalam durasi lama dan dilakukan secara berulang. Didukung foto dan rekaman video tersorot diawal di SPBU Mobil terlihat baris mengantri.
Aktivitas didukung foto dan rekaman menunjukkan Mobil Dum Truk Masuk ke pulau 2 pompa solar disisi kiri diduga sedot Solar Subsidi dengan durasi yang lama 15 menit setelah tersorot dimana durasi waktu pengisian Mobil Dum Truk isi Solar Subsidi malam hari ditandai dari pukul 23.45 wib sampai pukul 00.05 wib dan dilakukan berulang dengan cara Dum Truk kembali lagi ambil antri ke belakang Mobil Pelangsir.
Selain itu berikut masuk Mobil Dum truk yang sudah antri di belakangnya mengisi Minyak Solar Subsidi dengan durasi yang lama 34 menit ditandai dengan pukul 00.05 wib sampai dengan pukul 00.39 wib dan langsir secara berulang ditunjukkan oleh menit di foto dengan cara kembali antri di belakang dan Mobil Dum truk di belakang sebelumya sudah mengisi solar datang lagi untuk mengisi minyak Solar. Disisi lain putaran ke dua Mobil Dum Truk di awal tadi datang mengisi solar lagi dengan waktu yang lama 69 menit ditandai pukul 00.39 wib sampai pukul 02.48 wib dan Mobil Dum Truk urut kedua juga lama 30 menit belum selesai melakukan isi Solar ditandai dengan pukul 02.48 wib sampai dengan pukul 03.18 wib subuh pagi hari.
Dipihak lain tidak hanya Mobil Dum Truk disisi sebelah kiri pompa solar yang melangsir Solar Subsidi akan tetapi pada saat yang sama dengan waktu yang relatif berbeda diduga tergantung daya volume muatan di sisi kanan atau random posisi untuk jenis Mobil pribadi seperti Pickup L300 berterpal dan Panther juga melangsir Solar Subsidi dengan Durasi yang lama dan terlihat antri isi Solar Subsidi dan dilakukan berulang dengan cara kembali lagi antri ke belakang.
Narasumber enggan disebut nama menginformasikan "Agus Manajer SPBU Pesantren bg, dialah pihak pengelola SPBU", katanya.
Berdasarkan aktivitas SPBU 13.282.621 diduga kuat melakukan aktivitas ilegal layani pengisian BBM Solar Subsidi kepada Mafia Minyak atau pengguna penyalahgunaan BBM Subsidi Solar dilakukan dengan kendaraan Mobil Pelangsir secara berulang seperti Dum Truk, Pickup L300, Panther dengan motif meraup untung relatif besar dengan cara dijual kembali dengan harga berlipat ganda.
Kepada Pertamina, BPH Migas dan Kapolda Riau di minta kerja sama tegas tindak SPBU 13.282.621 di Jalan Pesantren Tenayan Raya, Kota Pekanbaru di duga bebas layani Mafia Minyak Mobil Sedot Solar Subsidi Dalam Jumlah Besar dan bila perlu izin usaha dicabut serta pihak APH tangkap para pelaku agar Negara tidak dirugikan dan terjadinya kelangkaan BBM Solar Subsidi di masyarakat serta membuat inflasi harga sehingga pelaksanaan Penyaluran BBM Solar Subsidi tepat sasaran ke Konsumen Pengguna.
Jelas aturannya UU NO 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tim






Social Header