Breaking News

PT Musim Mas Estate IV Pangkalan Lesung Klarifikasi Atas Berita "PT Musim Mas Estate IV Pangkalan Lesung di Gugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru"

Malinton H Purba, SH Manager Humas PT. Musim Mas sampaikan klarifikasi terkait berita PT. Musim Mas Estate IV Pangkalan Lesung di Pengadilan Negeri, Sabtu (27/03/2024). 

PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET - PT Musim Mas Estate IV Pangkalan Lesung diwakilkan Manager Humas Malinton H. Purba menyampaikan klarifikasi terkait Pemberitaan dengan judul "PT. Musim Mas Estate IV Pangkalan Lesung di Gugat di Pengadilan Negeri Tinggi" yang di terbit di media online Jumat 26-04-2024 dimana Ditolong Manduwu Mantan Karyawan melalui Pengacaranya Hendri Siregar, SH bahwa gugat PT. Musim Mas ke Pengadilan Negeri diduga Sebab Tidak Membayar Uang Pesangon akibat di PHK Sepihak, di langsir Minggu (28/04/2024). 

Sejalan dari itu dimana bahwa PT. Musim Mas telah dilaporkan berdasarkan Register Perkara Nomor : 27/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr dan telah diterbitkan pemberitaan.

Atas Pemberitaan itu Malinton H Purba, SH Manager Humas PT. Musim Mas memberikan Klarifikasinya :

1. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdr. Ditolong Maduwu dengan alasan mendesak dikarenakan telah melakukan pelanggaran yaitu memberikan keterangan data surat keterangan sakit yang dipalsukan yang telah diakui oleh yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Musim Mas Pasal 59 Ayat 3 Huruf b. Atas dasar pelanggaran tersebut perusahaan dengan tegas mengambil tindakan yaitu PHK dengan alasan mendesak dengan kosekwensi tidak mendapat pesangon, penghargaan masa kerja. Akan tetapi hak-hak beliau sesuai dengan PKB adalah uang pisah dan penggantian hak. Hal ini juga telah kami sampaikan kepada sdr. Ditolong akan tetapi yang bersangkutan menolak untuk mengambil hak-haknya.

2. Bahwa perusahaan sangat menghargai dan juga mengayomi seluruh pekerja melalui penyediaan fasilitas-fasilitas termasuk fasilitas perobatan akan tetapi Sdr. Ditolong menyalahgunakannya dengan manipulasi surat keterangan sakit/istirahat. Sehingga management mengambil tindakan tegas terhadap sdr. Ditolong.

3. Bahwa perusahaan sangat menghargai segala proses yang berjalan baik itu Bipartit, Tripartit dan juga proses melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagai sarana penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Demikian saya sampaikan klarifikasi atas kasus tersebut. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Malinton H. Purba
Manager Humas PT. Musim Mas 

**Red

© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS