Breaking News

Polres diminta Tangkap Pelaku diduga Ilegal Angkut BBM Subsidi Pertalite Puluhan Jeriken Gunakan Mobil Berstiker Pers Media


Mobil Carry Pick Up L300 BM 8664 CH angkut BBM Subsidi Pertalite Puluhan Jeriken, di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (25/05/2024).
PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET - Aktivitas Angkut diduga ilegal BBM Subsidi Pertalite puluhan jerigen gunakan Mobil Cary Pick Up Hitam No Plat BM 8664 CH Berstiker Logo Pers Media diduga milik oknum wartawan Lalahi. Diduga anggotanya mengisi langsir BBM Pertalite gunakan jeriken pakai kereta beat No Plat BM 2439 IW dibawa ke Mobil Carry Pick Up Hitam dan temannya supir menunggu ditempat untuk menyusun jeriken ke bak mobil tertutup terpal berjumlah puluhan jeriken. Aktivitas itu tepatnya di SPBU 14.283.6109 atau BK di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (25/05/2024). 

Narasumber Habil bawa kereta beat dikonfirmasi Jumat (24/05) terkait langsir BBM Pertalite Subsidi "Ini lagi isi minyak pertalite bg milik Lalahi, isi Pertalite 50 jerigen bg. Lalahi punya minyak ini bg tinggal di KM 8. langsir dibawa ke mobil hitam di depan mini market itu bg sambil menggerak kepala menunjuk tempat pelangsiran," Ucapnya. 

Awak media konfirmasi Mobil Carry Pick Up Hitam supir Sahad dan Habil pelangsir pakai kereta beat setelah isi 2 jeriken pertalite (24/05), "Habil mengatakan mobil punya lalahi bg saya hanya langsir saja bg, saya tinggal di km 7 jalan koridor RAPP". Kemudian Sahad mengatakan "Saya yang bawa mobil sambil menanyakan kembali kenapa rupanya, lalahi gak bisa dihubungi bg langsung saja ke kantor, kami ke kantor sudah termasuk bayar DO, DO bayar 15 ribu perjerigen. DO Dibayarkan ke POM langsung bg. Saya tau bg ini penyalahgunaan BBM," Ungkapnya. 

Dikonfirmasi Lalahi, Apakah benar anda sebagai wartawan gunakan stiker Logo Pers untuk angkut BBM Subsidi Pertalite Pakai Mobil Carry Pick Up Hitam dan dibawa KM 8? Dijawab "Bukan aku yang milik itu Bos" Wartawan juga ini no 08217060xxx," Pungkasnya. 

Lalahi diduga Mafia minyak tidak membantah sebagai wartawan. namun saat dicek Box Redaksi namanya tidak tercantum sebagai wartawan bersangkutan. Aktivitas diduga ilegal angkut BBM Pertalite Subsidi puluhan jeriken gunakan Mobil Carry Pick Hitam No Plat BM 8664 CH di angkut milik Lalahi ke KM 8 dengan motif pengangkutan di timbun lalu dijual kembali dengan harga berlipat ganda untuk dapatkan untung besar. 

Polres Pelalawan atau APH diminta tegas tindak tangkap kuat diduga pelaku aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi dalam jumlah besar yakni angkut BBM Subsidi pertalite puluhan jerigen gunakan Mobil Carry Pick Up Hitam dengan modus menempelkan stiker Logo Pers Media dibagian kepala Mobil. Agar tidak terjadi kelangkaan BBM Subsidi dan dimungkinkan terjadinya inflasi harga barang atau jasa sehingga penyaluran BBM Subsidi pertalite tepat sasaran kepada konsumen pengguna. 

Jelas aturannya UU NO 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim
© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS