Breaking News

Aktivitas Galian C di Simpang Kualo Pangkalan Kerinci Merajalela, APH Diduga Tutup Mata?!!

Aktivitas Galian C di Simpang Kualo Bebas Operasi di Kec. Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Minggu (12/05/2024). 
PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET - Aktivitas Galian C tanah timbun diduga ilegal kian marak di Pangkalan Kerinci. Pantauan tim media, galian C beroperasi diduga tanpa mengantongi izin tidak tersentuh oleh hukum tepatnya di Simpang Kualo, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau Minggu (12/05/2024). 

Informasi dari masyarakat, galian C tanah timbun dimulai beroperasi kurang lebih 2 bulan dan tak tersentuh hukum. Operasi Galian tanah timbun itu diduga di kelola oleh mandra sang aktor jalankan usaha perusak lingkungan. Operasional Mobil Dum Truk angkut tanah timbun berlalu lalang itu cukup mengganggu masyarakat, terkhusus pengguna jalan pasar hitam kendaraan roda 2 ataupun roda 4.

Disisi lain perihal itu sudah pernah di ekspos beritanya di media online pada tanggal 17 Maret 2017 dengan judul "Dikonfirmasi Galian C tak Berizin Pemilik Mencoba Sogok Wartawan, APH diminta Segera Tindak" dan tanggal 27 Maret 2024 dengan judul "Aktivitas Galian C diduga Kangkangi UU dan Hukum di Simpang Kualo Bebas Operasi, Kapolres Pelalawan diminta Tegas Tindak" namun faktanya aktivitas itu tetap operasi. 

Anehnya jarak lokasi aktivitas Galian C tidak jauh dari Polres Pelalawan di perkirakan hanya 1 km dari lokasi. Tersorot fakta dilapangan waktu beroperasi menunjukkan Sore pukul 14.09 wib terlihat 1 unit alat berat Excavator aktivitas dan 6 unit Mobil Dum Truk aktivitas angkut tanah timbun terdiri dari 4 unit Dum Truk warna kuning dan 2 unit Dum Truk warna hijau. 

Lebih lanjut Mobil Dum Truk itu melakukan pengisian tanah timbun sebanyak 4 sampai 5 baket per 1 unit Mobil Dum Truk kemudian bergilir kepada Mobil Dum Truk selanjutnya dan setelahnya mengantarkan tanah timbun ke pihak pembeli dengan tujuan diduga di komersialkan demi meraup keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. 

Dikonfirmasi narasumber enggan disebut nama, "Galian C punya tanah Novan bg, punya alat berat Bos Mandra, tanah timbun untuk diperjual belikan ke masyarakat bg," Ungkapnya. 

Lebih lanjut ketika ditanya izin Galian C Tanah Timbun dan izin AMDAL berkilah dengan alasan Izinnya sama Bos Mandra. 

Pernah saat diperlihatkan bukti di lokasi galian C diduga ilegal lengkap dengan alat berat yang sedang beroperasi memuat tanah galian ke dalam Colt Diesel, ia terkesan menghina tim media dengan istilah 'Uang Rokok'.

"Udah gini aja, to the point aja, sampean mau uang rokok enggak ?" tawar Mandra, yang disesalkan tim media.

Dikonfirmasi Kapolres Via Whatsapp "Apa tanggapan Pak Kapolres terkait Marak Aktivitas Galian C di seberang Jalan Lintas Timur Simpang Kualo, Kec. Pangkalan Kerinci di duga tanpa Izin Amdal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Pelalawan?, " Namun tidak ada jawaban.

Tim media menyesalkan dugaan penghinaan verbal yang dilakukan oleh Mandra. Maka Polda Riau diminta tindak tegas menutup usaha diduga ilegal tersebut, agar tidak ada lagi pengusaha yang beraktivitas tanpa izin dan merusak lingkungan.

Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

 (Tim)
© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS