![]() |
| Aktivitas Galian C Marak di Km 55 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (16/05/2024). |
Terpantau saat melintas di titik lokasi pertama Mobil Colt Diesel lalu lalang keluar masuk angkut tanah timbun. terlihat 1 unit Excavator beberapa Mobil sedang aktivitas keruk tanah dan diangkut ke bak mobil Colt Diesel. terlihat beberapa Mobil Colt Diesel sedang mengambil posisi angkut tanah dan tampak 1 orang menunggu di lapangan sambil mencatat.
"Kami sebagai masyarakat juga heran pak, padahal aktivitas Galian C di wilayah hukum Polres Pelalawan sebelumnya pernah di ekspos di media online. Nyata walaupun sudah turun pemberitaannya justru aktivitas Galian C itu semakin marak merajalela. Kemana pihak APH dan kenapa diam saja terkesan tidur seperti kerja tidak serius dan kami menilai kinerja Polres Pelalawan patut dipertanyakan dan dinilai buruk," tuturnya.
Dikonfirmasi orang pencatat, "Saya disini sebagai juru tulis bg, humas nya YS, dia wartawan juga bg. Alat berat itu milik marbun. Aktivitas sudah berjalan 15 hari bg. Tanahnya diangkut untuk dijual ke masyarakat. Harganya 1 trip 100 ribu bg Ungkapnya.
Dikonfirmasi Supir terkait tanah diangkut, "Tanah diangkut 7 Baket bg 1 unit mobil," Ucapnya.
YS humas dikonfirmasi, Nama saya YS. Saya disini orang media bg. Ketika di tanya izin dan izin AMDAL tidak bisa di tunjukkan, cetusnya.
Disisi lain di titik lokasi ke 2 adalah juga terlihat lalu lalang keluar masuk Mobil Colt Diesel angkut tanah timbun di jalan pasar hitam. Terlihat dampak aktivitas Galian C atau tanah timbun dengan kerukan tanah menjadi cekungan skala besar.
Lebih lanjut tampak di lapangan 2 unit Excavator merek CAT dengan ukuran bucket besar dan puluhan unit Mobil Colt Diesel Dum Truk sedang aktivitas penggalian kerukan tanah dan posisi mengambil untuk pengisian tanah timbun ke bak Mobil.
Berdasarkan keterangan narasumber enggan disebut nama menyampaikan "bg pemilik pemilik Galian C di Km 5 di sebelah atas adalah Mandra. Tanah timbun diangkut untuk dijual ke pelaku usaha proyek," Jelasnya.
Dikonfirmasi Iptu Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. Kasat Reskrim Via Whatsapp (18/05) "Apa tanggapan Bapak terkait adanya aktivitas marak Galian C di titik lokasi KM 5 Pangkalan Kerinci, diduga Ilegal atau tanpa izin?," namun belum ada jawaban sampai berita diturunkan.
Aktivitas marak Galian C di Pangkalan Kerinci Km 5 kuat dugaan tidak kantongi izin atau ilegal sebab tidak bisa menunjukkan izin IUP, AMDAL dan Izin Pengangkutan atau Penjualan. Fakta aktivitas Galian C di lapangan sangat Gamblang di wilayah hukum Polres Pelalawan. Sementara APH penegak hukum diduga tidur dan terkesan pembiaran.
Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
(Tim)



Social Header