![]() |
| Galian C Operasi di Jalan H. Ahmad Mustafa dan Jalan Aspal dan Yayasan Tertutup Tanah Timbun di Pangkalan Kerinci Kota, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, Riau, Minggu (19/05/2024). |
Narasumber Candra penjaga alat berat sampaikan, "Galian C ini milik H. Syanir tinggal di pasar baru. Operasi Galian C sudah berjalan 2 bulan. Aktivitas di mulai pagi pukul 08.00 wib sampai sore pukul 17.00.wib. Tanah timbun digali untuk di jual ke masyarakat bg. harga perunit mobil angkut tanah sebesar 500 ribu. Jumlah Mobil 20 unit dan terkadang 12 unit untuk angkut dan antar galian C bg," ucapnya.
Awak media tanya terkait nama PT usaha Galian C, mengatakan bahwa Usaha galian C milik Pribadi.
Lebih lanjut Candra sampaikan, " Galian C ini kordinasi lapangan mandor namanya irfan. Sistem jual tanah timbunnya supir langsung serahkan ke mandor bg. Mandor yang menerima uang, mencatat dan membawa ke kantor. Tanah timbun itu milik H. Syanir dan alat berat 2 unit milik H. Syanir dan anak nya Abdul Hasyim Ashari. H. Syanir biasanya datang dari pagi pukul 07.00 wib sampai siang pukul 14.00 wib sampai sore. Memang benar bg Jalan Aspal tertutup tanah timbun dan berdebu serta di jalan depan Yayasan tapi memang tidak ada untuk pembersihan dan penyiraman jalan bg" tandasnya.
Irfan mandor dikonfirmasi terkait izin Galian C, "Izin Amdal nya sudah ada bg yg ada pamflet itu pas didepan TK itu bg. Terbit izin Bos yang tahu bang soal saya baru tiga bulan kerja baru bulan satu saya kemaren masuk kerja. Bentuk apa saja izin nya sama bos saya saja bang saya hanya pekerja, hanya pengawas saja kalau untuk izin-izin apa itu semua hanya bos kami urus semuanya. Bosnya asli orang Kerinci. Saya dah pernah lihat jalan aspal tertutup tanah timbun soalnya ada proses bangun masjid penimbunan didepan jalan itu, disitu kan ada sekolah ada masjid semuanya itu kan masih proses pembangunan, pembersihan gak setiap hari bg, Mobil siram jalan itu gak ada," Pungkasnya.
Sementara awak media dilapangan dan tidak melihat adanya pamflet nama informasi terkait galian C. Selain itu juga dinilai pelaku usaha Galian C menghindar tidak bisa menunjukkan izin usaha seperti IUP, AMDAL dan Angkutan dan Penjualan Tanah dan pada saat yang sama aktivitas galian C tersebut menimbulkan kubang debu dan buat jalan aspal tertutup tanah serta buat pengendara melintas terganggu dan terkena debu dan bahkan efeknya berdampak kerusakan lingkungan seperti banjir atau longsor.
"Apabila berita sudah muncul di sosial media publik dan media lainnya dimana pelaku usaha melakukan aktivasi Galian C dalam isi berita terdapat informasi bahwa pelaku usaha tidak dapat menunjukkan izin secara lengkap termasuk pengangkutan dan penjualan boleh di tindaklanjuti pihak berwajib tanpa perlu harus ada laporan pengaduan, tutur Azwar, SH advokat yang mencuat namanya di sosial media akhir-akhir ini.
Polres pelalwan diminta untuk segera tindak tegas aktivitas Galian C operasi bebas diduga ilegal di jalan H. Ahmad Mustafa, Pangkalan Kerinci membuat kubang debu dan jalan aspal dan Yayasan tertutup tanah timbun serta berdampak kerusakan lingkungan.
Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di pasal 161 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
(Tim)



Social Header