Breaking News

Korban Diduga Kasus Penganiayaan di PT. Surya Bratasena Plantation Mandeg di SP2HP Polsek Pangkalan Kuras, Ada Apa?!!

PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Korban.Sementara Pihak Polsek Pangkalan Kuras telah mengeluarkan SP2HP pada hari Sabtu, 23 Desember 2023 yang lalu, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, yang diduga  dilakukan oleh Pasangan Suami Istri di Perumahan Karyawan afdeling III PT. Surya Bratasena Plantation (PT. SBP) Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan terhadap YY (korban). 

Sebagai Kuasa Hukum YY, Azwar Alimin Musa,SH mengatakan kasus ini dilaporkan kliennya pada tanggal 23 Desember 2023 yang lalu, namun tiba-tiba pihak penyidik mengeluarkan SP2HP dengan Laporan Pengaduan.

"Saya sebagai Kuasa Hukum meminta kepada penyidik untuk segera proses cepat atas laporan klien saya yang dilaporkan pada tahun 2023 yang lalu. Karena laporan ini sudah terlalu lama atau mandet. Oleh karena itu, dari pengakuan klien saya yang diduga terjadi tindak pidana penganiayaan. Dia menjelaskan bahwa sudah membuat laporan polisi di Polsek Pangkalan Kuras dan membawa 2 orang saksi. Setelah beberapa hari kemudian, sesudah dilakukan pemeriksaan dan Visum, yang dikeluarkan oleh penyidik adalah langsung SP2HP tanpa adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL). Anehnya, SP2HP tersebut bersifat Laporan Pengaduan bukan Laporan Polisi," tuturnya.

Setelah dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim AKP. Jhonson H. Sitompul, SH melalui Chat WhatsApp mengatakan "masih dalam pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Pak, untuk SP2HP akan dikirimkan secara berkala, dan jika ada pertanyaan silakan hubungi penyidiknya" kata Jhonson.

Kemudian Tim media menghubungi Brigadir Rahmat Safi'i melalui panggilan WhatsApp dan melanjutkan konfirmasi melalui Chat tetapi tidak ada balasan.Pada Kamis (23/5/2024).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/154/XII/2023/Reskrim dari Polsek Pangkalan Kuras, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh TN  dan istrinya RD dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan korban, pasangan suami istri ini telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga terjatuh dan kepalanya dipijak di tanah.

Korban YY mengakui bahwa pernah sebelumnya permasalahan ini akan dimediasi oleh Pihak Perusahaan. Dan bersedia menghadiri tempat dan waktu yang ditentukan oleh pihak perusahaan. 

"Saya seorang diri pada saat itu, tiba-tiba mereka mendorong saya lalu terjatuh sehingga pada kesempatan itu kepala saya di pijak oleh mereka di tanah sebelum warga lainnya melerainya. Setelah kejadian ini pihak perusahaan sempat menyampaikan kepada  saya untuk memediasi permasalahan ini dan akan dilaksanakan pada hari Senin, 25 Desember 2023. Lalu  Keesokan harinya mediasi dimundurkan pada hari Selasa 26 Desember 2023 mengingat hari libur kata Pihak perusahaan," jelas korban.

Lanjutnya, pada tanggal 26 Desember 2023,  YY kembali mempertanyakan  kepada pihak perusahaan  agar permasalahan ini segera diselesaikan dan dimana tempat diadakan. Namun jawaban yang diterimanya bahwa mediasi nanti diberitahukan, suratnya sudah dibuat, jika mereka mengulanginya lagi akan dikenakan sanksi.

Awak media yang menerima informasi penganiayaan terhadap korban selanjutkan mengkonfirmasikan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, dan merespon untuk melakukan penyidikan lanjutan.

Atas kejadian ini korban didampingi oleh Kuasa Hukumnya Azwar Alimin Musa, SH ia berharap agar proses laporan kliennya tidak berlarut-larut, dikarenakan laporan kliennya sudah terlalu lama, tutupnya.

(TIM)

© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS