![]() |
| Azwar Alimin Musa, SH & Tim Kuasa Hukum Herawati serta rekan-rekan datang untuk minta SP2HP di Polresta Pekanbaru, No. 11 Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (07/05/2024). |
Terkait LP itu ternyata Polda Riau melimpahkan ke Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Soni, S.H.,M.H, C.MD., C.CA, Nofri Yansyah, S.H., C.Med, Syamsul Arif, S.H, Azwar Alimin Musa, S.H, DR. Rodi Chandra, S.Pd.,S.H., S.Kom., M.Pd., M.H, sedikit kecewa kerena tidak ada diberitahu atas pelimpahan penyelidikan dugaan tindak pidana curas guna tindaklanjuti laporan.
Terkait SP2HP tidak diberi tahu Tim kuasa hukum Herawati menyayangkan Polda Riau lantas berikan sebuah surat berisikan perihal pelimpahan perkara menjadi wewenang Polresta Pekanbaru ditanda tangani oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, S.H, S.IK, tertanggal 30 April 2024.
Azwar Alimin Musa, S.H sampaikan pelimpahan ke Polresta itu tidak salah, kita diberitahu perlimpahan perkara pada saat datang dan tanya terkait SP2HP ke polda di ruang Kabag Sinopsnal dengan alasan didisposisi dulu pak kami tinggal melimpahkan saja, ujarnya.
Selain itu datang ke polresta terkait SP2HP kita diarahkan ke diresidum dan bahwa LP baru diterima senin 6 Mei 2024 serta belum penunjukan kanit dan kasubdit, saat ditanya no kanit bisa dihubungi bahwa LP belum disposisi dengan alasan kami baru terima hari senin dari polda, polda yang lambat antar kesini, ucapnya.
Azwar temui Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru Herman Zamroni, terkait tindak lanjut penyelidikan perkembangan dari laporan kliennya. Dan Kanit mengatakan bahwa Senin depan SP2HP nya dibuatkan," ucapnya.
Dikonfirmasi alasan datang ke Polresta Pekanbaru "Hari ini kami bersama tim kuasa hukum dampingi klien kita atas kejadian kemaren 2 minggu lalu, bahwa kita telah buat laporan ke Polda Riau 23 April 2024 kemaren, Nah laporan kita di Polda Riau di Terima akan tetapi hari ini kita sedikit kecewa pihak Polda Riau tidak beritahu kita bahwa perkara kasus ini di limpahkan ke Polresta Pekanbaru," Ucapnya.
Lanjutnya, "Laporan hari ini di Polresta hanya berupa surat perlimpahan perkara saja dan kita laporkan hari ini adalah pihak ACC bagian External Debt Collector atas kejadian tgl 19 atau 2 minggu lalu dengan ambil unit secara memaksa didalam LP Pasal 365 KUHP pencurian secara kekerasan dalam hal ini kerugian unit milik klien dinilai sebesar 280 juta rupiah.
Atas kejadian itu Tim awak media dan Aktivis turut mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Gino Hutabarat dan Risman Zebua dari ketua dan wakil ketua PERMAHI serta David Sitinjak Ketua Umum Forum Aktivis Mahasiswa Riau sangat antusias terkait kejadian dialami oleh korban, atas tindakan debt collector PT. ACC.
Gani Hutabarat "kami mahasiswa turut serta dampingi penasehat hukum serta korban di Polresta menindaklanjuti laporan dan telah dilimpahkan ke Polresta mengenai indikasi dugaan pasal 365 pencurian dan pengancaman sepihak oleh Astra Credit Companies (ACC) dan kami selaku mahasiswa dari Pekanbaru akan aksi dan turun ke jalan apabila tuntutan korban dan penasehat hukum tidak ada ditindaklanjuti, Ucapnya.
Selain itu David Sitinjak ketua umum Forum Mahasiswa Aktivis Riau sampaikan "kami akan membersamai usung aksi selama 1 minggu kedepan, untuk aksinya nanti kami buat berjilid bila respon Polresta Pekanbaru itu sendiri sangat lambat nantinya," tegasnya.
Terpisah, sesungguhnya tugas pokok dan fungsi Debt Collector itu hanya menagih utang debitur saja bukan menyita objek debitur.
Lagi-lagi selain itu ketika korban melakukan pembayaran tunggakan kreditnya malah ditolak oleh pihak PT. ACC dengan alasan sudah diblokir. Padahal debt collector beri waktu 7 hari. Ketika korban datang ke kantor ACC keesokan harinya malah dimintai pelunasan atau mobil di lelang.
Azwar Alimin, SH dan tim hukum menyampaikan kami minta Polresta usut tuntas atas laporan kami yang dilimpahkan dari Kapolda, harapnya.
Tim



Social Header