![]() |
| SPBU 14.283.624 diduga Ielgal Layani Mobil Cary Hijau isi BBM Pertalite Subsidi durasi lama secara berulang, Desa Lubuk Terap, Bandar Petalangan, Pelalawan, Riau, Sabtu (18/05/2024). |
Terpantau Awak media malam pukul 00.25 wib berderet puluhan Mobil pribadi melakukan isi BBM Subsidi Pertalite di Pulau 2 Pompa Pertalite disisi kanan dan kiri. Disisi kiri 2 unit Mobil Pickup, Mobil Kijang LGX, Avanza, Carry Hijau dan sisi kanan 1 unit Agya Merah, 1 unit Agya Putih, Kijang Grand Biru dan terlihat janggal seperti mobil mengisi BBM Subsidi Pertalite dengan durasi lama seperti Mobil Carry warna hijau.
"Mobil Carry warna hijau plat BH 1516 HH itu sering nampak datang ke SPBU Lubuk Terap ini bg isi BBM Subsidi Pertalite durasi nya agak lama nanti dia masuk lagi bg ke Pompa Pertalite Subsidi. Dugaan saya Operator SPBU sudah kerjasama dan jasa imbalan berupa DO bagi pihak Operator SPBU agar bisa isi minyak," tutur narasumber enggan sebut nama.
Terlihat Mobil Carry Hijau sudah berbaris pukul 00.03 dalam menit 00.00 sampai dengan 02.00 pukul 00.35 lakukan pengisian BBM Subsidi Pertalite.
Senada itu Mobil berderet di Pulau 2 Pompa Solar Subsidi sisi kanan dan kiri ditengah larut malam dimulai pukul 00.25 wib sampai pukul 00.56 wib masih belum selesai isi BBM Subsidi Pertalite.
SPBU 14.283.624 Lubuk Terap diduga ilegal layani isi BBM Solar Subsidi kepada Mobil Carry Hijau dengan durasi amat lama secara berulang kuat dugaan indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite. Motif aktivitas diduga bagi Operator SPBU untuk mendapatkan jasa imbalan izin DO sementara Motif bagi pelaku langsir BBM Pertalite Subsidi dijual kembali dengan harga berlipat ganda kepada pengusaha atau usaha ritel untuk dapatkan untung besar.
Dikonfirmasi Heru Pengawas SPBU, "Apakah dibenarkan bg pihak SPBU 14.283.624 layani diduga Mobil langsir minyak Carry hijau BH 1361 AD isi BBM Pertalite Subsidi dengan durasi lama secara berulang?," Namun tidak menjawab sampai berita di turunkan.
BPH Migas dan Pertamina serta Polres Pelalawan diminta kerjasama tindak tegas SPBU 14.283.624 Lubuk Terap kuat dugaan layani Mobil langsir BBM Pertalite Subsidi dengan durasi lama secara berulang agar tidak terjadi kelangkaan BBM Subsidi Pertalite sehingga penyaluran tepat sasaran kepada konsumen pengguna.
Jelas aturannya UU NO 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tim



Social Header