PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET - Galian C atau disebut tanah timbun bebas beroperasi. Bebas operasi keruk habis bukit komposisi tanah timbun merah diduga tak miliki izin. Galian C ilegal bebas operasi diduga kebal hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan pembiaran diduga pengusaha berikan upeti. Aktivitas ilegal terjadi tepatnya di Jalan Hangtuah 12 SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (21/07/2024).
Terpantau kembali awak media Galian C saat melintas dan terlihat 1 unit excavator warna jingga dilapangan. Ironisnya Galian C itu pernah beroperasi di titik itu dan sudah diberitakan namun tetap saja bebas operasi tanpa tindakan nyata penegak hukum.
Narasumber enggan mau disebut nama, Operasi Galian C di SP 6 sudah hampir dua bulan ini bg, pemilik Galian C nya Mandra, itu tanah timbun diangkut untuk dijual bg, perbaket harga tanah timbun bernilai 40 ribu bg, 1 unit mobil bisa 4 sampai 5 baket. Saya heran bg itu bukit di keruk tapi tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) mungkin sudah terima upeti, ujarnya.
Dikonfirmasi supir enggan disebut nama, iya bg galian itu punya Mandra, saya ambil tanah timbun dari dia, tadi saya dapat 170 ribu upah gendong besok lagi saya ambil, 1 kubik 40 rb bg, jarak antarnya 250 meter. Tanah timbunnya untuk bangun kandang sapi katanya bg", Ujarnya.
Dikonfirmasi Mandra pemilik Operasi Galian C via WhatsApp, Kamis (20/06) terkait AMDAL dan Izin Lingkungan, "Kan aku juga tanya bisa nguruskan atau enggak kalau enggak gak usah ngajarin" Cetusnya. Jawaban diatas menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak punya izin dan seolah membenarkan perbuatan ilegal tersebut.
Galian C ilegal di Desa Makmur bebas operasi tak tersentuh hukum terkesan pembiaran APH. Motif usaha Ilegal itu diduga untuk mendapatkan keuntungan besar dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan serta berkontribusi pajak dan retribusi terhadap pemerintah.
Dikonfirmasi Holi Staf Minerba Dinas Energi Sumber Daya Minerba (ESDM) Kamis (27/06), "Terkait Galian C secara aturan No 3 Tahun 2020 itu, dipasal 158 itu ada klausa berbunyi bahwasanya barang siapa yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin itu merupakan suatu tindakan pidana dan akan dikenai sanksi kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar-besarnya seratus milyar. Nah karena dia sanksi pidana tentu domainnya Aparat Penegak Hukum (APH).
Apabila pelaku beroperasi tiba-tiba setelah satu minggu berhenti dia sebenarnya harus ditangkap tangan. tangkap tangan dia tidak bisa mengelak ada alat beratnya dan ada orangnya kan, kalau hanya bekas dia bisa ngelak tapi kalau tangkap tangan dia tidak bisa ngelak.
Operasi tambang dilakukan sampai memenuhi 2 (dua) dokumen, yaitu 1. Rencana Penambangan 2. Lingkungan. Rencana Penambangan dibuat konsultan. Lalu diupload ke Dinas ESDM jika sesuai maka dibuat surat persetujuan penambangan. Ke dua lingkungan harus ada AMDAL dan UKL-UPL untuk mengetahui Galian C Pengusaha tersebut dapat ditunjukkan melalui akun.
Selain itu untuk penjualan hasil Galian tanah timbun itu sesungguhnya harus ada Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Vendor atau pihak ketiga.
Menurut informasi awak media himpun dari pelaku usaha Galian C legal dan ilegal Harga jual tanah bervariasi kisaran 200 ribu sampai 500 ribu perkubik. Ironisnya harga tanah Galian C pelaku ilegal membuat harga tanah perkubik misalnya di siak rendah misalnya 35 ribu perkubik dan upah angkut harga tinggi 40 ribu pertrib sedangkan yang berizin harga tanah tinggi sebesar 40 ribu perkubik dan upah angkut 35 ribu pertrib bahkan ditawar oleh vendor turun harga seribu menjadi 34 ribu.
Mirisnya tentu para pelaku Galian C ilegal tidak punya izin badan usaha jelas tidak bayar pajak pusat misalnya PPh badan pasal 25 dan PPh pasal 21 bagi tenaga kerja dan pada saat yang sama juga tidak bayar retribusi daerah untuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan menurut informasi pelaku Galian C Legal, mereka urus izin sampai persetujuan terakhir sebesar 800 juta dan ikut bayar Pajak Pusat juga bayar Retribusi Daerah misalnya 5 ribu perkubik.
Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I. K., M.H. diminta segera usut tuntas operasi tambang Galian C ilegal khususnya di titik lokasi Jalan Hangtuah 12 SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci wilayah hukum Polres Pelalawan yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dan tanpa mempertimbangkan dampak perubahan lingkungan yang dapat dirasakan oleh Pemerintah dan Masyarakat.
Jelas aturannya UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Lebih lanjut Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
( Tim)



Social Header