Breaking News

Aktivitas Penyaluran BBM Solar Industri Tanpa Plang Nama Usaha di Desa Ukui I Pengawas Akui Ilegal

Penyaluran BBM Solar Industri diduga ilegal, Desa Ukui 1, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, Riau, Jum'at (27/07/2024)
UKUI, SENTRALNEWS.NET - Aktivitas penyaluran BBM Solar Subsidi diseberang jalan terlihat tidak elok dipandang bahkan tidak ada plang nama usaha dan pengawas akui ilegal Fenomena itu tepat terjadi di Desa Ukui I didepan PT. Pertamina EP Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jum'at (26/07/2024). 

Tersorot awak media pada saat melintas dipasar hitam dan terlihat aneh dan tak elok dipandang diseberang jalan terdapat 2 (dua) mobil. Mobil tangki berlabel PT. Pelita Wira Sejahtera dan PT. Marta Teknik armada angkut minyak bumi atau disebut minyak mentah (Crude Oil) sedang mengisi BBM Mobilnya dari penyaluran berasal dari 2 tangki berwarna kusam tidak bermerek tempat penyimpanan BBM. 

Selain itu terlihat 1 orang yang diduga sebagai pekerja pengisi sedang duduk dirumah di sebelah tangki penyimpanan BBM. Diarea penyaluran tidak ada papan nama usaha dan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ramah dalam pengelolaan lingkungan hidup selayaknya dilakukan pelaku usaha dilingkungan masyarakat sekitar.

Agus Salim dikonfirmasi awak media mengaku sebagai pekerja pengisian, ini minyak dari pertamina pekanbaru jenis minyak solar industri. Status izin nya ada bang pelita jambi. Kan kontraknya yang mengangkut minyak kan PT dari jambi diangkut minyak mentahnya. Pelita ini sub melayani pertamina jadi pengisian BBM nya disini. jadi yang untuk di isi minyak armadanya pelita. cuma untuk pengisian mobil operasional armada PT Pelita itu disini karena ini punya pelita juga jadi minyak operasional dan tempat pengisian BBM nya disini isi, ungkapnya. 

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa kalau mobil PT. Marta Teknik bukan milik PT. Pelita yang punya orang lirik haji Suparman. Mobil ini standbye kayaknya, orang itu dah berangkat dan baru pada berangkat. Mobil bawa minyak mentah itu diantar di buatan dan bongkar di kapal, ucapnya. 

Lanjutnya lagi, "Mobil armada kalau isi 115 liter permobil tergantung skedul minyaknya. nanti kita catat berapa isinya. jadi minyak yang di suplai disini PT dari pekanbaru kalau bonnya dari jambi kitakan terima saja. Jadi yang pesan dari jambi didatangkan dari pertamina pekanbaru," ucapnya. 

Lanjut, "Tangki yang satu ini kapasitasnya 15.000 (lima belas ribu) liter ada 2 (dua) tangki satunya lagi kapasitas 10.000 liter. Sekali masuk mobil tangkinya 10.000 (sepuluh ribu) liter permobil. Kalau harga jual solar perliter kurang tahu, tahunya cuma pemasukan dan pengeluaran minyak saja," ucapnya.  

"Lanjut, " PT Pelita Wira Sejahtera kontraktor berkantor pusat di Jambi. PT Pelita ini angkut Minyak Mentah PT Pertamina EP Ukui disini dan PT Pertamina EP di lirik dan minyak mentahnya dibawa ke buatan jadi mobil angkutan itu isi BBM nya disini. Dilirik ada kantor mess kordinator didalam komplek pertamina. Saya bekerja disini sudah 5 (lima) tahun. Kordinator penanggungjawab dilirik dibawah pak Anang. Kalau tempat ini dikontrak. Dari dulu memang tidak ada plangnya. Kalau mau konfirmasi di wilayah sini ke Pak Ujang, tutupnya. 

Ujang dikonfirmasi terkait perizinan pengisian BBM Solar industri diseberang jalan depan PT. Pertamina Ukui terkesan ngelak, kalau minyak itu saya enggak tahu pak. Memang saya pengawas tapi masalah izin minyak itu saya gak tahu pak. Saya tahu itu minyak industri dari depot pekanbaru, ucapnya. 

Lebih lanjut, " tempat lokasi pemiliknya saya. mungkin yang punya izin itu di pekanbaru pak. Memang iya Pak biasanya dipakai didalam lingkungan perusahaan untuk angkut minyak mentah itu Pak. Kalau masalah izin dilokasi kurang tahu Pak. Dasar hukum perizinan saya gak tahu, boleh dikatakan tak berizin. Memang benar Pak mobil tangki yang isi solar itu satu dari PT Pelita Wira Sejahtera dan satu lagi PT Marta Teknik pak, ungkapnya. 

Lebih lanjut, "izin tempat usaha memang tidak ada Pak, kalau di wilayah ditempat saya penyaluran BBM itu saya sendiri tidak ada izin pak," Pungkasnya. 

Aktivitas penyaluran BBM industri diakui pengawas tak berizin padahal pelaku usaha harusnya memiliki badan izin usaha sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku. Selain itu usaha tersebut adalah jenis BBM Solar Industri bentuk cair yang mudah terbakar namun unsur K3 bagi pekerja dan pengelolaan lingkungan hidup dinilai rawan.

Polsek Ukui AKP. Rudi Hardiyono, SH. (17/07) Dikonfirmasi terkait aktivitas diduga ilegal tersebut belum mengetahui perihal tersebut.

Jelas aturannya dalam PP No 36 Tahun 2004 Tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 43 bahwa Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.

Sejalan dari itu  UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 53 bahwa Setiap orang yang melakukan sesuai butir d, Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

(TIM)
© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS