Breaking News

Aktivitas Galian C diduga Ilegal dan Komersil Tanah Timbun di Desa Makmur Pangkalan Kerinci, APH diduga Pembiaran?


Aktivitas Galian C di Desa Makmur SP 6 Jl. Hangtuah Jalur 8, Kec. Pangkalan Kerinci, Rabu (06/08/2024).
PANGKALAN KERINCI, SENTRALNEWS. NET - Galian C atau biasa disebut tanah timbun di SP 6 Desa Makmur gencar beraktivitas. Aktivitas diduga tidak kantongi izin. Motif aktivitas diduga komersil tanah demi meraup keuntungan tanpa pertimbangan dampak lingkungan hidup. Galian C itu bebas beraktivitas tidak tersentuh hukum di wilayah hukum Polres Pelalawan dan APH (Aparat Penegak Hukum) diduga pembiaran. Fenomena itu tepatnya terjadi rabu (06/08/2024) di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (08/08/2024).

Terpantau awak media aktivitas Galian C berlokasi di SP 6 Desa Makmur Jalan Hangtuah melewati kantor Kejari Pelalawan dari jalan lintas tepatnya masuk di jalur 8 di Rt 01, Rw 04 terlihat 1 unit Excavator warna hijau berlabel Pedati Tua dan beberapa unit Mobil Colt Diesel aktivitas mengambil tanah timbun diduga untuk dikomersilkan.

Sebelumnya di lokasi terlihat topografi atau permukaan tanah itu berbukit tinggi atau menjulang tinggi namun terkeruk habis dan terlihat seperti wadah kawah. 

Narasumber sebelumnya menyampaikan bahwa adanya alat berat itu alasan untuk buat jalan dan pada saat itu sempat berhenti dua hari operasi diduga ada penyesuaian hitungan bisnis antara pengelola alat berat dengan pemilik tanah dan dinilai modus semata dimana merupakan skenario cipta kondisi agar aktivitas itu tidak kentara dan pasalnya tanah sudah terkeruk seperti wadah kawah. 

Padahal warga setempat mengeluh dan sampaikan ke awak media bahwa keberatan dengan adanya aktivitas Galian C itu sebab berdampak pada lingkungan hidup setempat dan tanah timbun mengotorkan jalan dan terpapar bagi warga sekitar serta warga yang melintas jalan tersebut ujar warga enggan disebut nama. 

Holi Staf Dinas ESDM Provinsi ketika dikonfirmasi (27/06) tegas dan sangat menekankan bahwa secara aturan UU No 3 Tahun 2020 dalm pasal 158, bahwa barang siapa melakukan  kegiatan penambangan tanpa izin itu meruapakan suatu tindak pidana dan akan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya seratus milyar rupiah. Karena dia tindak pidana maka domainnya APH, tuturnya. 

Jika Anda tak berizin anda harus urus izin, kalau tidak urus izin resikonya anda harus ditangkap bukan dihentikan karena itu pidana, pidana itu kan sama dengan malingkan bahasa kasarnya, dia harus ditangkap oleh APH, sebutnya. 

Sebelum izin itu terbit dia belum boleh operasi tambang sampai dia menyelesaikan 2 dokumen : 1. dokumen rencana penambangan, 2. dokumen lingkungan, ucapnya. 

Selain itu tidak kalah penting persetujuan akhir jika ada maka dia bisa langsung aktivitas. Jika belum ada persetujuan akhir belum boleh aktivitas. Maka yang melakukan persetujuan akhir itu dari dinas ESDM Provinsi. Jika setelah persetujuan lingkungan selesai dan persetujuan rencana penambangan selesai maka persetujuan akhir kita yang keluarkan", ucapnya.

Disamping itu Kapolres Pelalawan yang belum lama dilantik sudah menyampaikan komitmen melalui media bahwa siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtimas), termasuk memberantas aktivitas ilegal yang marak di Kabupaten Pelalawan. 

Aktivitas Galian C di Desa Makmur SP 6 kuat diduga ilegal tidak mengantongi izin dan persetujuan akhir dari dinas ESDM Provinsi Riau. Motif Galian C diduga komersil tanah timbun demi meraup keuntungan semata tanpa mempertimbangkan Dampak Lingkungan yang bisa dirasakan Pemerintah dan Masyarakat.

Jelas aturannya UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Lebih lanjut Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(TIM)
© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS