![]() |
| Aktivitas kencing atau timbun CPO di Desa Kota Lama, Kec. Rengat, Kab. Inhu |
INHU, SENTRALNEWS.NET - Kencing CPO (Crude Palm Oil) atau timbun CPO marak di rengat barat. Aksi itu didalangi cukong yang diambil dari truk tangki nakal gunakan selang disalurkan ke wadah takaran cicin ke kolam terpal lalu ke wadah penampung. Tampak wadah puluhan baby tank volume 1 ton, 2 buah drum dan 2 buah politank besar dan kecil serta tangki bawah tanah. Aktivitas ilegal itu dipagar seng agar tidak vulgar dan tidak tersentuh hukum dan APH terkesan tutup mata. Fenomena itu tersorot Sabtu Sore (10/08/2024) tepatnya di seberang jalan lintas, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Senin (15/08/2024).
Tersorot awak media saat melintas di seberang jalan aktivitas keluar masuk mobil truk tangki angkut CPO. Terlihat aneh bukan hal biasa mobil truk tangki CPO 3 (tiga) unit Mitsubishi kepala coklat dan tangki putih bergaris biru keluar dari dalam pagar tertutup seng ke jalan lintas dan pintu pagar ditutup kembali.
Kemudian terlihat mobil Pickup L300 masuk lewat pintu keluar ke dalam pagar tertutup seng lalu gak berlangsung lama keluar 1 unit Mobil Hino truk tangki kepala hijau dan tangki putih bergaris biru lalu orang berbaju merah menutup pintu keluar. Tak berselang lama datang dan masuk kembali truk tangki dari arah lintas riau ke jambi.
Janggal aktivitas itu awak media berupaya investigasi ke lokasi. Melihat sekilas dari selah pintu keluar ada mobil truk tangki kepala hijau dan orang jalan menuju ke mobil. Lalu terlihat dari samping rumah tidak tertutup seng dan hampiri tempat itu serta terlihat orang baru datang pakai kereta sedang amati datang awak media. Didalam terlihat mobil Colt L300 yang masuk tadi dan berjejer wadah penampung seperti, baby tank, kanal berlapis terpal atau sejenisnya.
Selain itu terlihat 1 orang juru tulis dan 3 orang lagi diduga 2 pekerja kencing CPO dan 1 supir atau sebaliknya. Mereka terlihat sedang lakukan sedot CPO melalui selang dan ditampung ke wadah takaran CPO. Lalu terlihat 1 orang sedang naik ke atas tangki untuk melepas segel atau locis CPO.
Kemudian awak media mau melihat aktivitas itu lebih dekat tapi truk tangki bergegas pergi lalu pihak juru tulis datangi awak media. Juru tulis mengakui sedang aktivitas biasa. Bongkar 1 unit armada bisa dilihat ada takarannya jelasnya.
Juru tulis bernama Jepri Bokir mengatakan Pemilik aktivitas kencing CPO Zulkipli. Minyak CPO tidak bisa digunakan langsung untuk masak. Kemudian ia diduga berkilah Mobil CPO tidak tahu dari mana. Ketika ditanya terkait isi dalam terpal ia pun sebut tidak ada padahal ada CPO. Juga berkilah saat ditanya kurun waktu berjalan usahanya bahwa ia baru 3 (tiga) bulan kerja sementara usaha itu sudah 10 tahun berjalan. Ditanya terkait izin dan lantas menghubungi pemiliknya Zulkipli.
Kemudian awak konfirmasi Zulkipli lewat sambungan seluler terkait asal CPO diduga berkilah mengatakan dari dumai. Ia juga mengaku wartawan anggota PWI, ia mengaku usaha kencing CPO itu sudah berjalan 10 tahun. Ia juga sebut bahwa armada dari PT dan mau sebut nama Perusahaannya.
Disamping sembari telpon terdengar suara kode klakson mobil armada lalu terlihat satu orang hidupkan mesin penyedot CPO diujung dan memandu Mobil armada truk tangki datang masuk ke dalam dan juga hidupkan mesin penyedot terdekat dengan Mobil baru datang dan menarik selang panjang dan memasukan selang pendek ketangki bawah tanah.
Lebih lanjut perkiraan 5 menit datang 3 unit lagi truk tangki CPO sembari Juru tulis dihampiri temannya Sigit untuk bertukar posisi sebab Jepri Bokir bertugas untuk menghitung dan catat jumlah CPO ditakar dan disedot dan membayar CPO yang dikencingi.
Sigut yang bertukar posisi dikonfirmasi terkait berapa liter perunit Mobil CPO sekali bongkar sebut tidak tentu. Kemudian setelah CPO sudah terkumpul nanti akan disetor dan di bawah ke pelabuhan tuturnya.
Kemudian diizinkan saat melihat aktivitas lebih dekat dan terlihat wadah penampung seperti, Puluhan Baby Tank berisi CPO, Politank jingga, Tangki bawah tanah. Lalu terlihat gudang kolam CPO ditutup terpal.
Diluar terlihat mesin penghisap CPO tersambung selang menghisal CPO dari Kolam 1 petak berlapis terpal ke Kolam 2. lalu selang panjang mengalirkan CPO dari truk tangki ke Kolam 1 dan selang pendek menghisap CPO kolam 1 ke wadah Baby Tank. Didalam terlihat jelas CPO didalam kolam 1 dan 1 orang berdiri sedang mengatur pengisian CPO.
Selain itu terlihat 4 orang pekerja sedang melancarkan aksinya untuk menyedot hasil kencing CPO dari takaran.
Aktvitas kencing CPO atau penimbunan CPO ilegal tanpa izin tentu rugikan negara itu marak bahkan sudah berjalan 10 tahun di wilayah hukum Polres Inhu tidak tersentuh hukum diduga APH pembiaran dan terkesan tutup mata.
Jelas aturannya UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam Pasal 106 bahwa Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(Tim)



Social Header