![]() |
| SPBU 14.283.693 KM 5 Layani isi BBM Solar Subsidi ke Mobil Roda 10 angkutan batu bara, Jl. Koridor RAPP, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan (15/08/2024). |
Narasumber enggan disebut nama, "sangat heran bang itu pihak SPBU KM 5 sering layani isi BBM Solar Subsidi ke Mobil angkutan tambang batu bara puluhan bang. Tangki minyak tidak standar lagi seperti biasa volume 200 liter justru volume tangki minyaknya 400 liter di kasih ngisi bang, ungkapnya.
Sambungnya lagi, "anehnya lagi bang Mobil dam biasa isi BBM Solar subsidi hanya dikasih 60 liter bang tapi puluhan Mobil angkutan hasil tambang batu bara dengan tangki tidak standar dikasih isi solar 400 liter," jelasnya.
Dikonfirmasi inisial "AS" via Whatsapp sebagai Pendamping Hukum SPBU namun hanya centang satu, hingga berita ini ditulis.
Aktivitas SPBU 14.283.629 KM 5 Layani isi BBM Solar Subsidi kepada Mobil Roda 10 angkut hasil tambang dengan tangki 400 liter kuat diduga penyalahgunaan BBM Solar Subsidi sesuai aturan Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Motif aktivitas diduga untuk meraup untung semata dari jasa DO pembelian Solar Subsidi yang menjanjikan dengan puluhan Mobil.
Padahal BPH Migas telah mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. Bahwa jenis kendaraan Angkutan umum orang / barang roda 6 (enam) pembelian maksimal 200 liter/hari.
APH dan BPH migas diminta tindak tegas SPBU
14.283.629 KM 5 layani isi BBM Solar Subsidi ke Mobil Angkut hasil tambang dengan tangki tidak standar diduga penyalahgunaan BBM Solar Subsidi. Sehingga tidak terjadi kelangkaan BBM Biosolar dan Penyaluran BBM Solar Subsidi kepada konsumen pengguna tepat sasaran.
Dalam Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menekankan bahwa jenis BBM tertentu
Minyak Solar (Gas Oil) diperuntukkan konsumen pengguna transportasi dalam kriteria poin 2. Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.
Jelas aturannya UU NO 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Tim)



Social Header