Breaking News

APH dan BPH Migas diminta tindak tegas SPBU 13.293.624 Bunga Tanjung Layani isi BBM Solar Subsidi ke Mobil Angkut Hasil Tambang

SPBU 13.293.624 Bunga Tanjung layani BBM Solar Subsidi ke Mobil roda 10 angkut hasil tambang diduga penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, Minggu (11/08/2024). 
INHU, SENTRALNEWS.NET - SPBU 13.293.624 Bunga Tanjung layani isi BBM Solar Subsidi ke Mobil angkut hasil tambang. Aktivitas itu diduga penyalahgunaan BBM Solar Subsidi yang diatur Perpres No 191 Tahun 2014. Aktivitas itu diakui oleh operator bahwa dilakukan sebab atasan membolehkan. Fenomena itu terjadi  Minggu (11/08/2024) tepatnya di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat (13/08/2024).

Tersorot puluhan mobil roda 10 (Sepuluh) diduga Mobil angkut hasil tambang antri di SPBU di pulau 2 dan 3. Pada saat yang sama terlihat 1 (satu) unit Mobil Roda 10 dengan tanda nomor kendaraan dasar kuning tulisan hitam No Plat BM 9248 DQ sedang mengisi BBM Solar Subsidi. 

Anehnya Mobil itu melakukan pengisian dengan durasi kurang lebih 11 menit. Janggalnya hal tersebut awak media mengkonfirmasi terhadap supir Hendrik. Hendrik mengakui bahwa Mobil tersebut adalah Mobil Angkut Tanah atau angkutan hasil tambang. Sambungnya lagi ia mengatakan bahwa Mobil adalah jasa angkutan atau perusahaan. selain itu bukan hanya angkut tanah timbun, tapi juga batubara dan batu, ungkapnya.

Lebih lanjut ditanya terkait jumlah pengisian BBM Solar mengatakan sekitar satu juta rupiah.

Selain itu saat pengisian BBM Solar dilakukan oleh supir dan operator hanya melihat saja sampai tangki minyak Mobil penuh terkesan terbiasa dilakukan.

Operator dikonfirmasi pihak SPBU layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil Angkut Tanah atau Mobil Angkut Hasil Tambang, "dibolehkan dan maksimal pengisian 200 liter kalau pengisian sebesar satu juta jumlah liternya kurang lebih 150 liter, ucapnya"

Tambahnya lagi Mobil angkut tanah atau hasil tambang boleh melakukan pengisian BBM Solar kalau atasan membolehkan, jelasnya.

Disisi lain terlihat pengisian Solar Subsidi supir sebesar Rp 1.209.720,- dengan jumlah liter 177,9 liter dan harga satuan liter Rp. 6.800.

Hendra Pengawas SPBU 13.293.624 Bunga Tanjung dikonfirmasi "Boleh Mobil hasil tambang mengisi BBM Solar Subsidi. Volume atau isinya boleh 200 liter tapi kalau dari pertamina tidak boleh isi lebih dari 200 liter. Kami tidak tahu kalau Mobil itu angkut tambang atau kita tidak mungkin tanya. begitulah keadaannya tapi kalau sudah tahu itu Mobil tambang enggak boleh ngisi bang. kayak sekarang ini operator tidak bertanya itu Mobil tambang bang. Kalau sudah tahu maka dilarang bang kalau modelnya seperti ini kedepannya dilarang bang, pungkasnya. 

Berdasarkan keterangan pengawas diduga menunjukkan bahwa membenarkan pihak SPBU layani isi BBM Solar Subsidi ke Mobil Angkut Hasil Tambang dengan dalih jika tidak ditanya Mobil roda 10 itu Mobil Tambang atau tidak tahu itu Mobil angkut hasil tambang. 

Aktivitas SPBU 13.293.624 Bunga Tanjung lakukan pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil Roda 10 Angkut Hasi Tambang kuat diduga Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi. Motif aktivitas diduga untuk mendapatkan keuntungan dari jasa DO pengisian BBM Solar Subsidi.

APH dan BPH Migas diminta tindak tegas SPBU 13.293.624 Bunga Tanjung kuat diduga menyalahgunakan BBM Solar Subsidi layani Mobil angkut hasil tambang roda 10. Sehingga tidak terjadi kelangkaan BBM Solar Subsidi dan penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen pengguna. 

Berdasarkan Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menekankan bahwa jenis BBM tertentu 
Minyak Solar (Gas Oil) diperuntukkan konsumen pengguna transportasi dalam kriteria poin 2. Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

Jelas aturannya UU NO 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Tim)
© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS