INHU, SENTRALNEWS.NET - Galian C atau disebut tanah timbun merajalela bebas aktivitas. Aktivitas kuat diduga tak ada izin Dinas ESDM Provinsi Riau dan tak tersentuh hukum di wilayah hukum polsek lirik dan terkesan pembiaran. Fenomena tepat terjadi senin (19/08/2024) masuk dalam Jalan Simpang Rono, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Sabtu (24/08/2024).
Terpantau awak media aktivitas lalu lalang Mobil Dum Truck keluar masuk dari dalam jalan simpang rono sedang angkut tanah timbun dan dijalan lintas simpang rono tidak ada rambu-rambu penanda aktivitas.
Janggal hal tersebut awak media berupaya investigasi kelapangan dan ternyata benar terdapat aktivitas Galian C tanah timbun dan terdapat dilokasi 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit Mobil Dum Truck dan sisi lain terlihat mobil pribadi parkir dijalan diduga pemilik Galian C.
Senada itu dilapangan terlihat Excavator aktivitas galian tanah dan memuatkan tanah ke dalam bak Mobil Dum Truk dan Mobil angkut tanah timbun diduga dikomersilkan.
Narasumber enggan disebut nama, senin (19/08) menyampaikan ke awak media, " Galian tanah timbun itu milik pak regar bang dari ukui. Aktivitas itu tidak ada izin bang. Tanah itu dibawa ke perusahaan PT GH untuk menimbun jalan. Tanah timbun itu sepertinya dijual namanya dikorek pasti dijuallah," Ujarnya.
Aktivitas galian C di simpang rono area rendang Desa Redang Seko kuat diduga ilegal dan perusak lingkungan bebas aktivitas. Motif aktivitas diduga komersilkan tanah timbun untuk mendapatkan untung semata tanpa kantongi izin dan pertimbangan dampak lingkungan.
Holly staf minerba dinas ESDM (27/06) dikonfirmasi terkait galian tanah timbun bahwa, "Jika belum ada persetujuan akhir belum boleh aktivitas. Maka yang melakukan persetujuan akhir itu dari dinas ESDM Provinsi. Jika setelah persetujuan lingkungan selesai dan persetujuan rencana penambangan selesai maka persetujuan akhir kita yang keluarkan", ucapnya.
APH (Aparat Penegak Hukum) diminta tindak tegas aktivitas galian C kuat diduga ilegal bebas aktivitas di area Redang seko tanpa pertimbangan dampak lingkungan yang bisa dirasakan pemerintah dan masyarakat.
Jelas aturannya UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Lebih lanjut Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
*(Red)



Social Header