PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET - Galian Tanah Urug atau disebut tanah timbun diduga untuk PT APL (Agri Plasma Lestari) berdampak kolam dan lingkungan. Aktivitas itu kuat diduga ilegal dan Bebas aktivitas tidak tersentuh hukum terkesan pembiaran. Fenomena itu terjadi tepatnya Jum'at (16/08/2024) di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Sabtu (24/08/2024).
Awak media menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah mereka diluar area perusahaan ada aktivitas galian tanah timbun diduga tidak berizin. Terdapat dilapangan 1 (satu) unit excavator dan beberapa unit Mobil dum truck aktivitas galian tanah timbun.
Senada dari itu warga setempat enggan sebut nama, kami melihat aktivitas lalu lalang mobil dum truck 2 (dua) unit melakukan aktivitas galian tanah timbun dari luar area perusahaan dan angkut tanah timbun ke dalam area perusahaan PT APL, ujarnya.
Narasumber enggan sebut nama sampaikan ke awak media bahwa galian tanah timbun itu dilakukan oleh PT APL untuk penimbunan jalan produksi perusahaan, jelasnya.
Lebih lanjut, mirisnya bang, aktivitas galian tanah oleh excavator itu menyebabkan lubang tanah berbentuk kolam. Kami warga kuatir apabila ada anak-anak kami bermain disekitar lokasi terjatuh dan tenggelam didalam kolam galian tersebut, ujarnya.
Dikonfirmasi pihak PT. APL Supendi, Jum'at (16/08/2024) terkait izin persetujuan akhir oleh dinas ESDM Provinsi Riau atas aktivitas galian tanah timbun, namun tidak ada jawaban hingga berita ini ditulis.
Holly staf minerba dinas ESDM (27/06) dikonfirmasi terkait galian tanah timbun bajwa, "Jika belum ada persetujuan akhir belum boleh aktivitas. Maka yang melakukan persetujuan akhir itu dari dinas ESDM Provinsi. Jika setelah persetujuan lingkungan selesai dan persetujuan rencana penambangan selesai maka persetujuan akhir kita yang keluarkan", ucapnya.
Aktivitas galian tanah timbun kuat diduga ilegal menyebabkan tanah membentuk kolam tanpa pertimbangan terhadap lingkungan masyarakat setempat. Motif aktivitas diduga untuk demi kepentingan keuntungan semata tanpa beban biaya atas izin dan retribusi daerah.
Kapolda Riau diminta tindak tegas aktivitas galian tanah timbun di Desa Merbau oleh PT APL kuat diduga tanpa izin berdampak kolam dan lingkungan bisa dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Jelas aturannya UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Lebih lanjut Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
*(Red)



Social Header