Breaking News

Menteri Keuangan diminta Usut Kanwil Bea dan Cukai Lepaskan Kurir Angkut Rokok diduga Ilegal di Pekanbaru Berpotensi Kerugian Negara

Mobil dan Barang Bukti Angkut Rokok Camclar diduga Ilegal, Pekanbaru (03/08/2024).
PEKANBARU, SENTRALNEWS. NET - Pihak pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai lepaskan pelaku kurir angkut ribuan rokok merek Camclar diduga ilegal gunakan Mobil Isuzu Colt Diesel Box Putih No Plat B 9643 TXU saat ditangkap namun Barang Bukti diamankan. Lepasnya kurir tersebut diduga pembiaran dan unsur kolusi antar pengusaha dimana respon pihak terkait bahwa kurir itu bukan pelakunya tetapi supirnya saja. Disamping itu Pihak Bea dan Cukai Bungkam saat dikonfirmasi. Fenomena ini terjadi tepatnya di Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kota Pekanbaru, Sabtu (03/08/2024)

Maraknya rokok ilegal menurut informasi dari masyarakat khususnya di provinsi Riau tersebar pemasarannya disetiap Kabupaten/Kota dimana jenis mereknya bervariasi salah-satunya merek Camclar. Bahkan informasi hangat ini (02/08/2024) jadi pertanyaan publik bahwa informasinya rokok Camclar laku keras atau naik daun di beberapa Kabupaten/Kota seperti, Kampar, Kuangsing, Kota Pekanbaru ditengah lonjakan harga rokok bercukai resmi.

Selain itu rokok Camclar ilegal itu menurut informasi dari masyarakat bahwa gudangnya di berada di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau. Narasumber sampaikan bahwa untuk mengetahuinya cek saja setiap kedai atau warung eceran karena hampir setiap warung jual rokok itu. Bos Besarnya rokok merek Camclar itu inisial "DCO"berdomisili di Air Tiris. sekali masuk 5 atau 7 tronton barang, ungkapnya.

Padahal sudah sangat jelas informasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut diketahui oleh kalangan masyarakat umum dan khususnya di Provinsi Riau namun pihak terkait terkesan tutup mata. 

Narasumber enggan disebut nama terkait dilepasnya kurir angkut rokok Camclar diduga ilegal itu dinilai janggal sekali dimana pihak bea dan cukai tidak menangkap siapa cukong dari pengusaha rokok ilegal tersebut bahkan justru melepaskan kurir angkut barang rokok ilegal itu tuturnya pada awak media.

Lebih lanjut bahwa "sebelumnya pihak Bea dan Cukai Kanwil Pekanbaru melakukan penangkapan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) mobil angkut rokok Camclar diduga ilegal itu termasuk kurir atau supirnya gunakan Mobil Isuzu Colt Diesel Box Putih Nomor Plat B 9643 TXU pada Jum'at (27/07/2024). Anehnya sudah ada bukti dari hasil pemeriksaan malah pelaku kurir atau supirnya dilepaskan namun barang bukti diamankan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, "ketika pihak Bea dan cukai ditanya bang terkait pelaku dilepaskan diduga berdalih bahwa itu bukan pelaku nya tetapi supirnya dan sudah diminta keterangan. Maka jadi bertanya kenapa supirnya dilepaskan kan dia pelaku bawa angkut rokok ilegal itu bukannya dia turut bantu pengusaha rokok ilegal bawa barang yang jadi bukti tersebut," ucapnya. 

Selain itu ketika ditanya siapa pemilik usaha rokok ilegal itu pihak Bea dan Cukai masih mendalami katanya pelakunya masih kita dalami dari keterangan supir, menurut keterangan supir, dia hanya disuruh bawa truk, dan bahkan ia tidak punya Handphone, dan saat ini terus kita dalami, dan masih proses lidik dari penyidik" ucapnya. 

Lebih lanjut, pihak Bea dan Cukai membenarkan tidak masuk rilis resmi setelah dilakukan penangkapan pada tanggal 27/04/2024.

Terpisah dikonfirmasi pihak Bea dan Cukai Agus Yulianto Jum'at (02/07/2024) terkait dibenarkan pelaku kurir angkut rokok Camclar diduga ilegal dilepaskan akan tetapi barang bukti diamankan dan belum ada jawaban sampai berita diterbitkan.

Pelaku usaha rokok ilegal edar produknya dipasaran tanpa dikenai cukai jelas berdampak penting merugikan keuangan negara diikuti pelaku persaingan usaha yang tidak sehat. Disisi lain Pelepasan pelaku kurir angkut rokok Camclar diduga ilegal dengan dalih bahwa itu bukan pelakunya namun supir kuat diduga pembiaran dan kolusi antar pengusaha untuk kepentingan tertentu.

Jelas aturannya UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam Pasal 56
Barangsiapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(TIM)
© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS