![]() |
| Oknum Kepsek dan Kades Padang Luas diduga gelapkan dan rusak aset Yapen Darussalam Al-islami, Kec. Langgam, Pelalawan, Jum'at (09/08/2024). |
Gedung sekolah tersebut dibangun di atas tanah seluas 80 x 90 m² tanah yang diperoleh dari HIBAH Ketua Umum Yayasan yaitu Hasrul. Laporan ini dilayangkan oleh pengacara dari Drs. Ali Syahbana Ritonga, SH, MH dan Rekan yang bertindak atas nama klien mereka, Hasrul.
Dalam laporan, Oknum Kades berinisial (HD) dan Kepsek (SF) diduga telah melakukan penggelapan terhadap aset sekolah dan merusak bangunan milik yayasan. Pengacara menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, khususnya dalam hal perlindungan terhadap aset-aset pendidikan yang dikelola oleh yayasan.
"Yayasan Pendidikan Darussalam Al-Islami sendiri didirikan pada tahun 2010 dan memiliki tujuan mulia untuk menyelenggarakan pendidikan agama yang berkualitas dan menjalankan kegiatan sesuai tertera dalam AD/ART. Yayasan ini secara resmi terdaftar di bawah akta notaris," terangnya.
Disisi lain informasi yang tercantum dalam laporan, yayasan tersebut memiliki misi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Adanya dugaan penggelapan dan pengrusakan aset ini tentunya menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan tujuan mulia.
Selain itu, pengacara juga menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades dan Kepsek ini bertentangan dengan Pasal 2 dari AD/ART Yayasan, bahwa setiap aset yayasan harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan. Kemudian, pada tanggal 31 Juli 2024, HD dan SF telah mengambil perabotan sekolah dan membawanya ke tempat lain dengan tanpa HAK dan tanpa IZIN dari pengurus yayasan dan merusak gedung sekolah.
Laporan itu menegaskan bahwa aset yang diduga digelapkan tersebut merupakan hasil dari hibah yang diberikan kepada yayasan oleh Hasrul. Hibah itu diberikan dengan maksud untuk mendukung kegiatan pendidikan di daerah tersebut dan bukan untuk kepentingan pribadi atau milik kelompok.
Sementara dari pihak Yayasan, mengatakan kejadian ini dapat menutup keberlangsungan tujuan yayasan dan meminta supaya aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Semua siswa, mereka bawa dari Yayasan Darussalam Al-islami sejumlah 140 orang. Selain itu perabot sekolah juga dibawa dan bangunan sekolah dirusak, dan bangunan itu terdiri dari 6 lokal. Sehingga tidak ada lagi siswa kami di yayasan Darussalam Al-islami, maka kami menuntut keadilan," ungkap Toha.
Kasus ini tengah proses dalam penanganan pihak Polres Pelalawan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari laporan tersebut. Hasrul ketua pengelola yayasan pihak yang merasa dirugikan, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan aset-aset yayasan yang disalahgunakan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Hasil konfirmasi dari Kepala Desa Padang Luas, membantah adanya laporan proses belajar tidak berjalan. Ia menjelaskan melalui pesan dalam chat WhatsApp bahwa proses belajar tetap berjalan di MTS Padang Luas, sementara dalam laporan yang diterima oleh Polres Pelalawan tempat kejadian dijelaskan di Yayasan Darussalam Al-islami, bahkan dalam ruangan kelas tampaknya fasilitas belajar sudah berantakan dan beberapa unit mobil pengangkut perabot sedang menunggu di halaman sekolah. Namun Hendra diduga pelaku belum menjawab terkait Laporan dugaan Penggelapan perabot sekolah serta pengerusakan gedung sekolah tersebut.
Jumat (09/8/2024). "Saya menganggap laporan masyarakat itu tidak sesuai fakta yang terjadi. Untuk saat ini proses belajar tetap berjalan di sekolah MTS Padang luas," ucap Kades Padang Luas .
Dipihak lain masyarakat sekitar dan pihak yayasan menunggu perkembangan dari kasus itu dengan harapan agar segala bentuk penyalahgunaan wewenang dapat dicegah dan diproses secara hukum.
Kepercayaan terhadap lembaga pendidikan di nilai penting didaerah tersebut, dan kasus seperti itu dapat berakibat merusak reputasi yayasan bila tidak ditangani dengan serius. Oleh karenanya masyarakat sangat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan adil.
(Tim)



Social Header