![]() |
| Aktivitas Galian C di SP 6 Desa Makmur jalur 8 berpotensi dampak lingkungan di Kec. Kerinci Kab. Pelalawan |
![]() |
| Excavator 1 unit di jalur 8 Desa Makmur, Kec. Pangkalan Kerinci digunakan untuk aktivitas Galian C |
![]() |
| Dampak aktivitas Galian C di jalur 9 Desa Makmur, Kec. Pangkalan Kerinci |
Dalam konfirmasi terbaru (13/9), Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, menyatakan bahwa laporan mengenai aktivitas Galian C di area tersebut sudah diterima. "Terima kasih atas informasinya," ujar Kapolres singkat dalam tanggapannya. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menegakkan regulasi yang ada, mengingat dampak lingkungan dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh tambang ilegal ini.
Masyarakat mendesak ketegasan dari Polres Pelalawan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, untuk segera bertindak. Berharap agar regulasi yang lemah dalam penanganan tambang galian C ilegal ini dapat ditegakkan dengan lebih efektif. Langkah penegakan hukum yang jelas diharapkan dapat mengakhiri kegiatan yang melanggar aturan dan merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh dari hasil aktivitas tambang galian C. Pajak yang seharusnya dapat menunjang pembangunan daerah tampaknya belum maksimal diterima, mengingat operasi ilegal ini. Masyarakat juga berharap adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku di sektor pertambangan.
(TIM)





Social Header