Breaking News

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Masih Berlanjut, Alat Berat Standby di Lokasi

Aktivitas Galian C di SP 6 Desa Makmur jalur 8 berpotensi dampak lingkungan di Kec. Kerinci Kab. Pelalawan
PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET- Setelah dilaporkan ke Polres Pelalawan, keberadaan aktivitas tambang galian C diduga ilegal atau belum memiliki izin resmi dari pemerintah di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, tampaknya masih belum sepenuhnya dihentikan. Pantauan terbaru menunjukkan satu unit alat berat tetap standby di setiap lokasi pertambangan, meskipun tak ada aktivitas pengangkutan tanah yang terpantau di lapangan. Kejanggalan lain terlihat dengan adanya bekas galian baru, sementara kendaraan pengangkut tanah timbun tidak terlihat di lokasi. Senin (16/9/2024).

Excavator 1 unit di jalur 8 Desa Makmur, Kec. Pangkalan Kerinci digunakan untuk aktivitas Galian C
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas pertambangan masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi, atau lebih dikenal dengan istilah "kucing-kucingan". Keberadaan alat berat di area tambang tanpa izin tersebut memperkuat dugaan bahwa operasi ilegal tetap berjalan meski telah ada laporan kepada pihak berwenang.
Dampak aktivitas Galian C di jalur 9 Desa Makmur, Kec. Pangkalan Kerinci
Lokasi tambang tersebut berada di Jalur 8 dan Jalur 9, tepat di depan Kantor Kejari Pelalawan, dengan luas area sekitar 50x100 meter persegi dan sebagian lahan masih belum digali. Ketinggian area galian diperkirakan mencapai 4 meter, dan laporan mengenai kegiatan ini diduga telah beberapa kali disampaikan kepada Kapolres Pelalawan. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Dalam konfirmasi terbaru (13/9), Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, menyatakan bahwa laporan mengenai aktivitas Galian C di area tersebut sudah diterima. "Terima kasih atas informasinya," ujar Kapolres singkat dalam tanggapannya. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menegakkan regulasi yang ada, mengingat dampak lingkungan dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh tambang ilegal ini.

Masyarakat mendesak ketegasan dari Polres Pelalawan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, untuk segera bertindak. Berharap agar regulasi yang lemah dalam penanganan tambang galian C ilegal ini dapat ditegakkan dengan lebih efektif. Langkah penegakan hukum yang jelas diharapkan dapat mengakhiri kegiatan yang melanggar aturan dan merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh dari hasil aktivitas tambang galian C. Pajak yang seharusnya dapat menunjang pembangunan daerah tampaknya belum maksimal diterima, mengingat operasi ilegal ini. Masyarakat juga berharap adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku di sektor pertambangan.

(TIM)
© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS