Breaking News

Galian C Ilegal di Desa Makmur Pangkalan Kerinci Potensi Rugikan Negara, APH terkesan Tutup Mata

Galian tanah timbun di desa Makmur Jl. Hangtuah 8 dan Jl. Hangtuah 12, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan

PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET -
Galian C biasa disebut tanah timbun gencar bebas aktivitas di SP 6 Desa Makmur dua titik lokasi di Jalan Hangtuah 12 dan Hangtuah 8. Aktivitas itu kuat diduga tidak berizin berpotensi rugikan negara. Dampak aktivitas itu terhadap lingkungan membuat hamparan dataran dan menyisakan tanah tinggi tertanam sawit bahkan ada berbentuk waduk. Aktivitas ilegal tidak tersentuh hukum terkesan APH tutup mata. Fenomena itu terjadi di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (14/08/2024).

Tersorot awak media aktivitas Galian C diduga kuat tidak berizin di Desa Makmur di dua titik lokasi. Sebelumnya lokasi tersebut pernah di publis pemberitaan namun para pelaku usaha hiraukan dan tetap aktivitas lancar aksinya terkesan kebal hukum kangkangi hukum dan UU. 

Observasi fakta dilapangan terlihat di titik lokasi pertama di jalan hangtuah 8 lalu lalang mobil dum truk angkut bebas tanah timbun diduga tanpa izin pengangkutan dan penjualan (IPP).

Dipihak lain menurut informasi bahwa aktivitas ilegal itu kolaborasi dengan pemilik tanah yang dibackup oleh oknum wartawan yang katanya jagok mengkondisikan lapangan.

Di sisi lain titik lokasi kedua dijalan hangtuah 12 dimana situasi geografis bukit namun sejak ada gencarnya aktivitas galian C berdampak hamparan dataran tanah dan menyisakan tanah tinggi tertanam sawit. Terlihat 3 unit dan 1 unit excavator beraksi mengkeruk dan angkut tanah timbun. 

Dipihak lain menurut informasi pelaku usaha diduga oknum Ormas dan memungkinkan untuk memuluskan rencana dengan atas nama membantu masyarakat dalam aksinya maka melakukan subversi polarisasi sehingga mampu mengcounter dan agar terhindar dari jeratan hukum.

Sementara Holly staf Dinas ESDM Provinsi Riau saat dikonfirmasi telah menegaskan bahwa tidak boleh pelaku usaha melakukan aktivitas galian C atau timbun sebelum ada persetujuan akhir. Persetujuan akhir dikeluarkan apabila persetujuan lingkungan selesai dan persetujuan rencana penambangan selesai.

Galian C itu bebas aktivitas tidak tersentuh hukum terkesan APH tutup mata. 

Dikonfirmasi Kapolres Pelalawan, Sabtu (14/09/2024) via WA namun status pesan WA centang satu atau belum ada jawaban dan sampai berita ditayangkan.

Aktivitas usaha Galian C didorong diduga kuat dengan motif meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan mengkomersilkan atau menjual tanah timbun tanpa izin.

Selain itu Galian C ilegal atau tidak kantongi izin jelas berpotensi merugikan negara dari sisi pajak pusat maupun pendapatan daerah dari sisi retribusi daerah disamping itu belum lagi gejala dampak terhadap lingkungan yang dapat dirasakan pemerintah dan masyarakat setempat.

Kapolri dan Kapolda Riau diminta tindak tegas kuat diduga para pelaku Galian C ilegal di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci yang gencar lakukan aksinya berpotensi rugikan negara dan tanpa pertimbangan terhadap dampak lingkungan agar tidak terjadi gejala kerusakan lingkungan yang dapat dirasakan pemerintah dan masyarakat.

Jelas aturannya UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Lebih lanjut Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(TIM) 
© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS