Breaking News

Pertambangan Galian C Diduga Ilegal di Desa Makmur Jalur 8 dan 9 Belum Ditindak Tegas

Aktivitas Galian C di Desa Makmur Jalur 8 dan Jalur 9, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan (13/09/2024).
PELALAWAN, SENTRALNEWS.NET - Pertambangan Galian C yang diduga ilegal terpantau aktif di Desa Makmur, tepatnya di Jalur 8 dan Jalur 9 depan Kantor Kejari Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas penambangan tersebut menggunakan alat berat excavator dengan luas area sekitar 50x100 meter persegi, di mana sebagian lahan masih belum digali. Lokasi galian berada pada ketinggian sekitar 4 meter, dan diduga sudah beberapa kali dilaporkan kepada Kapolres Pelalawan. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Konfirmasi terbaru dengan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK menyatakan bahwa laporan terkait aktivitas Galian C di jalur tersebut sudah diterima. "Terima kasih atas informasinya," ujar Kapolres singkat dalam balasannya. Diharapkan agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengingat dampak lingkungan serta potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh penambangan tanpa izin ini.

Selanjutnya, Menurut Penjelasan Holi sebagai Staf Minerba ESDM Provinsi Riau, saat dikonfirmasi terkait perizinan yang sah , terhadap para pelaku usaha pertambangan mineral non logam yang mengkomersialkan kepada masyarakat dan perusahaan. Disampaikannya tentang hal-hal pengurusan perizinan pada pertambangan dan izin lingkungan.

"Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana atau denda administratif. Selain itu, dijelaskan pula tentang Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.

Sementara juru tulis yang berada di lokasi mengatakan bahwa pemiliknya orang teran. "Benar pak ini punya saudara kami dari teran, pengurusnya Pak batu dan Pak Syafi'i, kalau harga  per mobilnya Rp. 100.000," jelasnya.

Kapolres Pelalawan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini, baik dengan melakukan penyelidikan lapangan maupun menghentikan aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin. Terpantau di sekitar Jalur 8 dan Jalur 9 Desa Makmur juga mengkhawatirkan dampak dari kegiatan galian ini terhadap lingkungan setempat, seperti kerusakan ekosistem dan peningkatan risiko longsor di daerah berketinggian 4 meter. Aparat penegak hukum perlu bertindak cepat untuk mencegah kerugian lebih lanjut serta menjaga stabilitas lingkungan.

 Tim.

© Copyright 2022 - SENTRAL NEWS