![]() |
| Ratusan Kayu Mahang bertumpuk di bahu jalan berasal dari hutan dikeluarkan lewat jalur air diparit, Desa Tambun, Kec. Bandar Petalangan, Kab. Pelalawan, Rabu (11/09/2024). |
Tersorot awak media tumpukan ratusan kayu mahang dari aktivitas pekerja perambah dan pengumpul kayu diduga ilegal jenis mahang berasal dari areal hutan yang ditumpuk di bahu jalan dikeluarkan lewat jalur air sepanjang parit dengan melabuhkan kayu dengan teknik seperti rakit.
Janggal aktivitas itu awak media konfirmasi kepada pekerja yang terlihat dilokasi bernama Iin, "ini kayu mahang yang punya Sahril Pak,"tuturnya.
Sahril pekerja dikonfirmasi "Iya yang mencari kayu itu saya. Penampung kayu mahang itu Naza, ia bertugas sebagai TNI di Sorek. Kayu berasal dari hutan, ungkapnya.
Lebih jauh, "itu harga kayu dijual 2 juta sampai dengan 3 juta lebih dan tergantung toke dengan jumlah mencapai 200 batang," tuturnya.
Lebih lanjut Sahril, "Penjualan kayu mahang itu juga ke toke Bambang TNI dari Pekanbaru dijual 2 juta 1 mobil dengan berat mencapai 7 ton, ucapnya.
Tambahnya lagi "Pihak yang mengambil kayu itu juga orang Sorek bernama Naza. Naza bertugas di Sorek sebagai TNI. Dia menjemput gunakan mobil darinya dan juga bongkar," pungkasnya.
Aktivitas pengumpulan dan pengangkutan kayu mahang berasal dari hutan untuk dikomersilkan tanpa izin pihak terkait kepada toke diduga oknum TNI tentu perbuatan melawan hukum. Jika tidak ditangani maka berpotensi merusak hutan.
Polda Riau diminta turun dan tangkap pelaku aktivitas pengumpul dan pengangkut kayu mahang di areal hutan di Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan diduga ilegal agar tidak terjadi kerusakan hutan.
Untuk diketahui bahwa Illegal logging atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara praktek, illegal logging dilakukan terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang.
Dalam Pasal 7 sampai 8 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) diatur mengenai pembalakan liar. UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang masif dan terorganisir.
Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kegiatan bisnis (begitu juga dengan politik) menjadi kegiatan yang ilegal bagi TNI. Larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis diatur dalam pasal 39 ayat (3), dimana disebutkan seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis).
Selain larangan berbisnis bagi TNI, larangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pada pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam Bisnis.
Tim*



Social Header